SuaraJatim.id - Aturan baru tentang keagamaan dibuat oleh otoritas keagamaan di China. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Seperti dikutip dari Antara, Kementerian Kehakiman China telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.
Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di China.
Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21, demikian media resmi China yang dipantau di Beijing, Selasa (24/11/2020).
Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di China, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China.
Kemudian advokasi ekstremisme melalui agama juga dilarang, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.
Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke China.
"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya.
Dewan Pemerintahan China (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di China pada 31 Januari 1994.
Baca Juga: China Ancam Negara-negara Barat terkait Hong Kong: Mata akan Dicongkel
Lembaga Urusan Agama Nasional China kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian pada November 2010 aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.
Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik China mengatakan bahwa regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai dengan undang-undang.
Namun pada versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di China, demikian Chen dikutip Global Times.
Berita Terkait
-
China Ancam Negara-negara Barat terkait Hong Kong: Mata akan Dicongkel
-
Perusahaan Mobil VW Bantah Jadikan Muslim Uighur Budak di Pabrik China
-
AS dan 38 Negara Tuntut China untuk Hormati HAM Minoritas Muslim Uighur
-
Aksi Demonstrasi di London Boikot Produk China
-
AS Tolak Kapas dan Tomat Impor dari Xinjiang karena Dugaan Kerja Paksa
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru