Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 25 November 2020 | 08:05 WIB
Megawati Sebut Rezim Orde Baru 'Buramkan' Sejarah Soekarno di Tragedi 1965
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Sementara tanggal 23 Juli 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memutuskan aneka kekerasan setelah peristiwa 30 September 64 adalah pelanggaran HAM berat.

Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran Kemanusiaan 1965-1966 Nur Kholis menuturkan, keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar sejak tahun 2008 yang melibatkan pemeriksaan 349 saksi di seluruh daerah Indonesia.

Berdasarkan laporan Komnas HAM, rakyat Indonesia yang dibantai berkisar antara 500 ribu sampai 3 juta jiwa.

Namun, Jaksa Agung pada tahun yang sama menolak laporan Komnas HAM tersebut. Alasannya, bukti-bukti yang dipakai belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Megawati ke Mendikbud: Luruskan Sejarah 65 dan Ajaran-ajaran Bung Karno

Load More