SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu heboh video viral di media sosial seorang pria bertelanjang dada malam-malam tengah duduk bersila di tengah Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154 saat hujan lebat melanda.
Pria yang tidak diketahui identitasnya itu diduga mengalami gangguan jiwa. Aksi pria yang diperkirakan berumur 30 tahun itu direkam oleh kamera warga.
Dalam video itu, Ia nampak duduk di tengah jalan dengan menampilkan gerakan-gerakan tangan menengadah ke atas, kemudian tiba-tiba dari arah belakang truk tangki pertamina melaju dengan kecepatan tinggi menabraknya.
Dikutip dari solopos.com, jejaring suara.com, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 November 2020 pekan kemarin. Setelah ditabrak truk, si pria sempat berdiri lantas duduk lagi.
Baca Juga: Tampangnya Seram, Tapi Lelaki Arogan Ini Ngompol Usai Dibentak Polisi
Ia mendapat perawatan di RSUD Caruban. Awalnya Ia dikabarkan hanya mengalami lula-luka, ternyata hari berikutnya dikabarkan meninggal dunia.
Video viral pria bersila ditabrak truk bisa dilihat DI SINI
Kabar ini ramai diunggah ke akun grup Facebook warga Info Cegatan Wilayah Madiun (ICWM). Polisi sudah mengamankan pengemudi truk tangki bernopol AG 9821 UV itu atas nama Sutopo (51), warga Dusun Kranggan, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
"Kami langsung menuju ke Depo Pertamina karena ada informasi keberadaaan pengemudi serta kendaraan tangkinya ada di sana," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Namun di depo Pertamina yang ada adalah truk saja. Si pengemudi tak ada. Setelah menanyakan informasi tentang si pengemudi, polisi bergerak ke alamat rumah si pengemudi di Kediri.
Baca Juga: Ngompol Usai Dibentak Polisi, Harga Diri Bang Jago Makin Jatuh karena Ini
Setelah bertemu dengan pengemudi truk tersebut, polisi pun menanyakan apa yang terjadi. Si pengemudi akhirnya mengakui bahwa dia telah menabrak orang di Madiun.
Bagoes menambahkan pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara hingga menabrak korban yang bersila di tengah jalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Cerita Wanita Mengidap Tumor Payudara Gegara Sering Konsumsi Seblak
-
Pemain Jepang Latihan Jelang Timnas Indonesia Nyanyikan Lagu 'Tanah Airku', Jay Idzes Turun Tangan
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Viral Guru Honorer Ganti Sepatu Usang Siswa dengan yang Baru Banjir Doa: Berkah Rezekinya
-
Capek Kerja Gegara Gaji Gak 'Worth It', Wanita Ini Malah Dapet Aset Tak Terduga dari Sang Ayah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya