SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu heboh video viral di media sosial seorang pria bertelanjang dada malam-malam tengah duduk bersila di tengah Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154 saat hujan lebat melanda.
Pria yang tidak diketahui identitasnya itu diduga mengalami gangguan jiwa. Aksi pria yang diperkirakan berumur 30 tahun itu direkam oleh kamera warga.
Dalam video itu, Ia nampak duduk di tengah jalan dengan menampilkan gerakan-gerakan tangan menengadah ke atas, kemudian tiba-tiba dari arah belakang truk tangki pertamina melaju dengan kecepatan tinggi menabraknya.
Dikutip dari solopos.com, jejaring suara.com, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 November 2020 pekan kemarin. Setelah ditabrak truk, si pria sempat berdiri lantas duduk lagi.
Baca Juga: Tampangnya Seram, Tapi Lelaki Arogan Ini Ngompol Usai Dibentak Polisi
Ia mendapat perawatan di RSUD Caruban. Awalnya Ia dikabarkan hanya mengalami lula-luka, ternyata hari berikutnya dikabarkan meninggal dunia.
Video viral pria bersila ditabrak truk bisa dilihat DI SINI
Kabar ini ramai diunggah ke akun grup Facebook warga Info Cegatan Wilayah Madiun (ICWM). Polisi sudah mengamankan pengemudi truk tangki bernopol AG 9821 UV itu atas nama Sutopo (51), warga Dusun Kranggan, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
"Kami langsung menuju ke Depo Pertamina karena ada informasi keberadaaan pengemudi serta kendaraan tangkinya ada di sana," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Namun di depo Pertamina yang ada adalah truk saja. Si pengemudi tak ada. Setelah menanyakan informasi tentang si pengemudi, polisi bergerak ke alamat rumah si pengemudi di Kediri.
Baca Juga: Ngompol Usai Dibentak Polisi, Harga Diri Bang Jago Makin Jatuh karena Ini
Setelah bertemu dengan pengemudi truk tersebut, polisi pun menanyakan apa yang terjadi. Si pengemudi akhirnya mengakui bahwa dia telah menabrak orang di Madiun.
Bagoes menambahkan pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara hingga menabrak korban yang bersila di tengah jalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tampangnya Seram, Tapi Lelaki Arogan Ini Ngompol Usai Dibentak Polisi
-
Ngompol Usai Dibentak Polisi, Harga Diri Bang Jago Makin Jatuh karena Ini
-
Ending Pasangan Ini Gagal Uwu, Warganet: Cowoknya Punya Dendam
-
Mengaku Tak Masalah Masuk Neraka, Nikita Mirzani: Temennya Banyak
-
Video Viral Pengendara Mobil Sebar Uang di Jalan, Disambut Warga Girang
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib