Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 25 November 2020 | 17:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraJatim.id - Pemerintah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hattaa, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK," kata Mahfud, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/11/2020).

"Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku."

Pemerintah, kata Mahfud, menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum.

Baca Juga: Dibekuk KPK, Segini Pundi-pundi Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun.

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ujarnya.

Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi.

Bahkan, kata dia, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ucap Mahfud.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

Saat ini, lanjut Firli, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Load More