Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 25 November 2020 | 19:43 WIB
IlUSTRASI: Meski pengantin wanita positif Covid-19 pernikahan tetap berlangsung. (Pixabay/Stoksnap)

“Jadi tetap berlangsung akad nikahnya, dan ya sah-sah saja. Namun, buku nikah belum diberikan, karena belum ada tanda tangan dari mempelai wanita, hanya mempelai pria yang sudah tanda tangan,” katanya.

Load More