SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'forwarder' dan ditampung dalam satu rekening mencapai Rp 9,8 miliar.
"Apakah ada 40 perusahaan dengan total uang Rp 9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan, tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020).
Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers juga menyebutkan untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain perlu waktu.
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Tas Luis Vuiton hingga Arloji Rolex
"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persusahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya," kata Karyoto.
Karyoto juga mengatakan KPK akan memanggil saksi-saksi baik dari internal KKP maupun pihak lain untuk mengungkap kasus ini.
"Besok atau lusa kami akan mulai pengembangan-pengembangan, karena hasil-hasil transaksi dari sisi perbankan akan ketahuan saat transaksinya. Kalau dilihat dari transaksinya, dari kartu ATM, kita lihat akan dikembangakan dari profil awal yang sudah menjelaskan pelaku-pelaku dalam aliran dana itu," tambah Karyoto.
Uang yang masuk ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmbad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca Juga: Rocky Gerung soal Edhy Prabowo Dicokok KPK: Gerindra Akan Balas Dendam
Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
-
Daftar Menteri-menteri Jokowi yang Berasal dari Partai Oposisi, Terbaru Ada AHY
-
Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
-
Edhy Prabowo Muncul di Acara Wisuda Anak Ferdy Sambo, Sudah Bebas Bersyarat?
-
Eks Menteri KKP Edhy Pranowo Terlihat Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud MD: Karena Aturannya Begitu
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan