- Perum Jasa Tirta I resmi menutup akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan struktur bendungan dari getaran kendaraan demi keamanan Objek Vital Nasional tersebut.
- Pengendara sepeda motor serta kendaraan darurat tetap diizinkan melintas, sementara warga sekitar mendapatkan akses kartu gratis.
SuaraJatim.id - Selama puluhan tahun, banyak pengendara mobil menganggap puncak Bendungan Lahor hanyalah sebuah "jembatan praktis" yang menghubungkan wilayah Malang dan Blitar.
Namun, persepsi ini akan segera diubah secara paksa oleh aturan baru demi keselamatan nyawa dan ketahanan infrastruktur nasional.
Perum Jasa Tirta I (PJT 1) secara resmi mengumumkan penutupan total akses jalan di puncak Bendungan Lahor bagi kendaraan roda empat, yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan instruksi langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk melindungi status bendungan sebagai Objek Vital Nasional.
Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT 1, Agung Nugroho, mengungkapkan adanya kekeliruan mendasar di tengah masyarakat dalam memahami fungsi bendungan.
"Konstruksi bendungan ini bukan jembatan. Bendungan ini terbuat dari timbunan tanah. Jika terus-menerus dilewati kendaraan roda empat, getarannya bisa mengganggu ketahanan atau settlement (penurunan) timbunan bendungan tersebut," tegas Agung, Senin (18/05/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Agung juga menepis perbandingan yang sempat ramai di media sosial, di mana warga kerap membandingkan Bendungan Lahor dengan Jembatan Suramadu. Menurutnya, membandingkan keduanya adalah ibarat membandingkan apel dan jeruk.
"Konstruksinya berbeda total. Suramadu memang dirancang sebagai jembatan, bendungan tidak," imbuhnya.
Risiko yang dipertaruhkan memang tidak main-main. PJT 1 mengingatkan kembali pada memori kelam jebolnya Situ Gintung sebagai pengingat betapa fatalnya dampak jika struktur bendungan mengalami kerusakan yang terabaikan.
Baca Juga: 85 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Blitar, Bagaimana Harganya?
Meski akses mobil pribadi ditutup, PJT 1 masih memberikan "napas" bagi pengguna jalan lainnya. Sepeda motor tetap diperbolehkan melintas selama 24 jam dengan tarif yang berlaku.
Kabar baik juga datang bagi warga lokal. Penduduk dari lima desa di sekitar Waduk Lahor akan mendapatkan akses gratis melalui kartu khusus cashless.
Tak hanya itu, kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil kepolisian tetap diberi lampu hijau untuk melintas di atas bendungan dalam situasi mendesak.
PJT 1 juga menepis isu komersialisasi di balik retribusi yang selama ini ditarik (Rp1.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat).
Faktanya, pendapatan dari sektor ini bahkan tidak mencapai satu persen dari total pendapatan perusahaan. Justru, 10 persen dari retribusi tersebut disetorkan kembali sebagai pajak bagi kas Pemerintah Kabupaten Malang dan Blitar.
Berita Terkait
-
85 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Blitar, Bagaimana Harganya?
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
Skenario Palsu Ibu Muda di Blitar: Karang Cerita Temukan Bayi karena Takut Dimarahi Ortu
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan