Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 01 Desember 2020 | 18:32 WIB
Pelaku pencabulan terhadap bocah sebelas tahun di Blitar [Suara.com/Farian]

Kelakuan M ini kemudian meledak ketika tetangganya memergokinya secara diam-diam. Saksi memberitahukan kelakuan M kepada orang tua korban.

Tanpa pikir panjang, M kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama setelahnya, M diperiksa petugas unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan M menyetubuhi bocah putus sekolah itu dengan modus iming-iming sejumlah uang. M kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasalnya 81 atau 82, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Abituren Akpol 2000 tersebut.

Baca Juga: Ketimpa Ranting Pohon Lapuk, Biker Patah Kaki di Depan Kantor Pemkot Blitar

Kontributor : Farian

Load More