SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dituding mencederai demokrasi lantaran membagikan surat yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji (Er-Ji). Ajakan Risma mencoblos Er-Ji itu dikemas dalam surat ajakan datang ke TPS.
Selain selembar ajakan untuk mendukung Er-Ji yang berkop foto Risma, dalam amplop coklat yang berstempel surat Bu Risma untuk warga Surabaya juga berisi pamflet paslon. Salah satu warga Surabaya bernama Yanti Mala merasa kecewa lantas melaporkannya ke Bawaslu Surabaya.
Yanti mengatakan kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya kembali tinggi, namun Risma malah terlibat aktif dalam pemenangan Eri-Armuji, bukan fokus menyelematkan kesehatan warganya.
"Sudahlah Bu Risma, Covid-19 di Surabaya mulai tinggi lagi. Apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, jangan terlalu berambisi dengan jabatan, harusnya Bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya, bukan malah sibuk memenuhi ambisi mendapatkan kembali kekuasaan. Sebagai perempuan saya kaget Bu Risma seperti itu," ujarnya di sela-sela laporan ke Bawaslu.
Baca Juga: Anak Risma Marah dan Protes Foto Ibunya Dipasang di Baliho Mahfud Arifin
Seharusnya, lanjut Yanti, Risma membiarkan warga Surabaya untuk memilih calon wali kota sesuai keinginan masing-masing. Sebagai wali kota harusnya menegakkan netralitas bukannya malah memaksakan untuk meminta memilih calon yang didukung.
"Harusnya dia bisa menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan, bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah dan menciptakan demokrasi jujur, bersih dan indah, bukan malah dicederai dengan upaya-upaya menyalahi aturan," lanjutnya.
Pelanggaran yang dilakukan Risma, kata Yanti, dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemiliuan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan atau Bupati dan Wakil Bupati.
Tidak hanya itu, Risma juga diduga melanggar Undang-Undang Pilkada pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Selain itu juga diduga menabrak PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3 dan pasal 33.
"Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.
Baca Juga: Survei Cyrus Network, Elektabilitas Er-Ji 55,3 Persen, MAJU 21,5 Persen
Yanti juga melampirkan beberapa bukti dalam laporannya. Diantaranya, 'Surat bu Risma untuk Warga Surabaya', foto persiapan pembagian surat, dan rekaman wawancara yang mengirimkan surat.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani