SuaraJatim.id - Meski kini banyak restoran mulai menerima tamu untuk makan di tempat, para peneliti menyarankan agar kita menghindari berbicara saat makan di restoran. Hal ini disampaikan para peneliti setelah menyimpulkan bahwa virus corona dapat ditularkan lebih dari 6 meter.
Rekomendasi ini dibuat bersamaan dengan sebuah penelitian terhadap sekelompok kasus di sebuah restoran di Jeonju, Korea Selatan, awal tahun ini.
Setelah memeriksa gambar CCTV, wawancara pelacakan kontak, dan data lokasi ponsel, mereka menyimpulkan bahwa satu pasien terinfeksi pada jarak 6,5 meter meski hanya terpapar selama lima menit. Yang lain terinfeksi pada jarak 4,8 meter setelah 15 menit terpapar dan tidak ada kontak langsung.
Namun beberapa pengunjung lain di restoran yang sama tidak terinfeksi meskipun lebih dekat ke sumber wabah.
Baca Juga: Pemerintah Daerah & Masyarakat Jadi Garda Terdepan Putus Penularan Covid-19
Para peneliti juga mengukur aliran udara yang dibuat oleh AC yang dipasang di langit-langit untuk melihat bagaimana virus dapat ditularkan dalam jarak yang begitu jauh.
Para ahli saat ini merekomendasikan bahwa jarak sosial membutuhkan jarak minimal antara satu hingga dua meter untuk menghindari kontak dengan droplet yang ditularkan melalui bersin, batuk, atau berbicara.
Namun dalam kasus di restoran Korea, para ilmuwan menyimpulkan bahwa droplet tersebut mungkin terbawa jarak yang lebih jauh karena restoran tersebut dilengkapi dengan AC di langit-langit.
"Penularan melalui droplet dapat terjadi pada jarak lebih dari 2 meter jika ada aliran udara langsung dari orang yang terinfeksi," kata peneliti studi tersebut di Journal of Korean Medical Science.
"Oleh karena itu, pedoman terbaru yang melibatkan pencegahan, pelacakan kontak, dan karantina untuk Covid-19 diperlukan untuk mengendalikan penyakit yang sangat menular ini," katanya lagi, seperti dilansir dari laman The Independent.
Baca Juga: Izinkan Ibadah Natal di Gereja, Gubernur Sulut: Harus Jalani Protokol Ketat
Para peneliti selanjutnya merekomendasikan bahwa meja di restoran dan kafetaria dalam ruangan harus dipisahkan oleh partisi atau ditempatkan pada jarak lebih dari dua meter.
Berita Terkait
-
Biar Nggak Bingung, Begini Tata Cara Makan di Restoran Teppanyaki
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka
-
Komisi IX Apresiasi Masyarakat Tetap Pakai Masker Meski Aturan Dicabut
-
Pemprov DKI Minta Masyarakat Hindari Acara Bukber Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Lagi
-
Covid-19 di Jakarta Makin Melandai, Dinkes DKI Prediksi Tak Ada Kasus Kematian Mulai Februari 2023
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi