Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Desember 2020 | 16:04 WIB
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

SuaraJatim.id - Industri pariwisata agaknya kembali suram. Sebab para pelancong yang hendak menggunakan pesawat terbang, terutama yang mau perjalanan liburan wisata ke Bali, harus merogoh uang lebih untuk rapid test antigen sebesar Rp 385 ribu.

Kebijakan ini sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Cengkareng, Tangerang. Biaya rapid test antigen ini tentu lebih mahal dari rapid test biasa yang sebelumnya hanya Rp 150 ribu.

Sebelumnya, kebijakan baru agar pelancong tujuan Bali, baik yang menggunaka njalur darat maupun menggunakan pesawat udara melakukan rapid test antigen atau test swab pada H-2 perjalanan mulai diwajibkan di Bandara Soeta. 

"Biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hingga saat ini pemerintah belum mengatur biaya maksimum untuk Rapid Test Antigen. Yang diatur hanya Rapid Test Antibodi dan Test Swab PCR," kata pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Oded Minta Pengkajian Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung

Menurut Alvin, sudah lama Kementerian Kesehatan tidak menerima rapid test antibodi sebagai instrumen deteksi, namun pemerintah tetap mewajibkan test tersebut untuk perjalanan mengacu pada SE Nomor 9 Gugus Tugas yang telah dibubarkan.

"Lalu bagaimana dengan SE 9 Gugus Tugas? Masih berlakukah? Bagian terakhir SE tersebut menyatakan bahwa SE tersebut berlaku hingga berakhirnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020," paparnya.

Padahal kata Alvin Gugus Tugas sendiri sudah lama dibubarkan, namun SE-nya tetap berlaku dan jadi landasan peraturan banyak pihak.

"Tidak ada peraturan yang mencabut atau membatalkan SE 9 Gugus Tugas yang mengatur Hasil Uji COVID-19 sebagai syarat syarat bepergian dengan transportasi publik," ucapnya.

Kemudian yang menjadi catatan Permenkes Nomor 413/ 2029 juga tidak menyatakan mencabut rapid test sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi publik.

Baca Juga: Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung Sedang Dibahas

"Permenkes tersebut menyatakan bahwa rapid test tidak lagi digunakan sebagai instrumen deteksi. Permenkes tersebut mengatur tentang kebijakaan umum deteksi, pelacakan, isolasi atau karantina dan perawatan. Tidak secara spesifik mengatur tentang syarat perjalanan," tambahnya.

Load More