SuaraJatim.id - Industri pariwisata agaknya kembali suram. Sebab para pelancong yang hendak menggunakan pesawat terbang, terutama yang mau perjalanan liburan wisata ke Bali, harus merogoh uang lebih untuk rapid test antigen sebesar Rp 385 ribu.
Kebijakan ini sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Cengkareng, Tangerang. Biaya rapid test antigen ini tentu lebih mahal dari rapid test biasa yang sebelumnya hanya Rp 150 ribu.
Sebelumnya, kebijakan baru agar pelancong tujuan Bali, baik yang menggunaka njalur darat maupun menggunakan pesawat udara melakukan rapid test antigen atau test swab pada H-2 perjalanan mulai diwajibkan di Bandara Soeta.
"Biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hingga saat ini pemerintah belum mengatur biaya maksimum untuk Rapid Test Antigen. Yang diatur hanya Rapid Test Antibodi dan Test Swab PCR," kata pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Oded Minta Pengkajian Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung
Menurut Alvin, sudah lama Kementerian Kesehatan tidak menerima rapid test antibodi sebagai instrumen deteksi, namun pemerintah tetap mewajibkan test tersebut untuk perjalanan mengacu pada SE Nomor 9 Gugus Tugas yang telah dibubarkan.
"Lalu bagaimana dengan SE 9 Gugus Tugas? Masih berlakukah? Bagian terakhir SE tersebut menyatakan bahwa SE tersebut berlaku hingga berakhirnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020," paparnya.
Padahal kata Alvin Gugus Tugas sendiri sudah lama dibubarkan, namun SE-nya tetap berlaku dan jadi landasan peraturan banyak pihak.
"Tidak ada peraturan yang mencabut atau membatalkan SE 9 Gugus Tugas yang mengatur Hasil Uji COVID-19 sebagai syarat syarat bepergian dengan transportasi publik," ucapnya.
Kemudian yang menjadi catatan Permenkes Nomor 413/ 2029 juga tidak menyatakan mencabut rapid test sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi publik.
Baca Juga: Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung Sedang Dibahas
"Permenkes tersebut menyatakan bahwa rapid test tidak lagi digunakan sebagai instrumen deteksi. Permenkes tersebut mengatur tentang kebijakaan umum deteksi, pelacakan, isolasi atau karantina dan perawatan. Tidak secara spesifik mengatur tentang syarat perjalanan," tambahnya.
Menurut Alvin syarat perjalanan diatur oleh SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Namun SE tersebut tidak smenyaratkan Rapid Test Antigen. Juga mengatur bahwa Surat Keterangan Hasil Uji Covid-19 berlaku 14 hari bukan 2 hari.
"Aneh memang SE diperlakukan sebagai landasan peraturan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kini telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kapasitas kompetensi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bisa bangkit di tengah pandemi.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Wisnu Bawa Tarunajaya mengaku bahwa pandemi telah membuat kerugian besar terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Untuk itu, perlu adanya kolaborasi bersama dengan para stakeholder pariwisata untuk menyusun strategi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pascapandemi nanti semua sudah siap.
"Kami optimis pada 2021 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia bangkit. Dan, bisa menyelesaikan dengan penyamaan skema dan standar yang sama seperti sebelum adanya pandemi," ujar Wisnu dalam pernyataannya seperti dikutip dalam laman resmi Kemenparekraf RI.
Berita Terkait
-
5 Destinasi Wisata Sejuk di Indonesia, Lengkap dengan Pilihan Outfit yang Menghangatkan
-
Strategi Cerdas Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Legislator Gerindra Dorong Digitalisasi Data Turisme
-
Tugu Keris Siginjai, Destinasi Wisata Ikonik di Tengah Kota Jambi
-
Bangga! Menpar Widiyanti Umumkan 2 Desa Indonesia Ini Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Mahasiswa Bisnis Perjalanan Wisata UGM Gelar Olimpiade Pariwisata #13 Tingkat Nasional
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya