SuaraJatim.id - Industri pariwisata agaknya kembali suram. Sebab para pelancong yang hendak menggunakan pesawat terbang, terutama yang mau perjalanan liburan wisata ke Bali, harus merogoh uang lebih untuk rapid test antigen sebesar Rp 385 ribu.
Kebijakan ini sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Cengkareng, Tangerang. Biaya rapid test antigen ini tentu lebih mahal dari rapid test biasa yang sebelumnya hanya Rp 150 ribu.
Sebelumnya, kebijakan baru agar pelancong tujuan Bali, baik yang menggunaka njalur darat maupun menggunakan pesawat udara melakukan rapid test antigen atau test swab pada H-2 perjalanan mulai diwajibkan di Bandara Soeta.
"Biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hingga saat ini pemerintah belum mengatur biaya maksimum untuk Rapid Test Antigen. Yang diatur hanya Rapid Test Antibodi dan Test Swab PCR," kata pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie, Kamis (17/12/2020).
Menurut Alvin, sudah lama Kementerian Kesehatan tidak menerima rapid test antibodi sebagai instrumen deteksi, namun pemerintah tetap mewajibkan test tersebut untuk perjalanan mengacu pada SE Nomor 9 Gugus Tugas yang telah dibubarkan.
"Lalu bagaimana dengan SE 9 Gugus Tugas? Masih berlakukah? Bagian terakhir SE tersebut menyatakan bahwa SE tersebut berlaku hingga berakhirnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020," paparnya.
Padahal kata Alvin Gugus Tugas sendiri sudah lama dibubarkan, namun SE-nya tetap berlaku dan jadi landasan peraturan banyak pihak.
"Tidak ada peraturan yang mencabut atau membatalkan SE 9 Gugus Tugas yang mengatur Hasil Uji COVID-19 sebagai syarat syarat bepergian dengan transportasi publik," ucapnya.
Kemudian yang menjadi catatan Permenkes Nomor 413/ 2029 juga tidak menyatakan mencabut rapid test sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi publik.
Baca Juga: Oded Minta Pengkajian Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung
"Permenkes tersebut menyatakan bahwa rapid test tidak lagi digunakan sebagai instrumen deteksi. Permenkes tersebut mengatur tentang kebijakaan umum deteksi, pelacakan, isolasi atau karantina dan perawatan. Tidak secara spesifik mengatur tentang syarat perjalanan," tambahnya.
Menurut Alvin syarat perjalanan diatur oleh SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Namun SE tersebut tidak smenyaratkan Rapid Test Antigen. Juga mengatur bahwa Surat Keterangan Hasil Uji Covid-19 berlaku 14 hari bukan 2 hari.
"Aneh memang SE diperlakukan sebagai landasan peraturan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kini telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kapasitas kompetensi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bisa bangkit di tengah pandemi.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Wisnu Bawa Tarunajaya mengaku bahwa pandemi telah membuat kerugian besar terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Untuk itu, perlu adanya kolaborasi bersama dengan para stakeholder pariwisata untuk menyusun strategi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pascapandemi nanti semua sudah siap.
Berita Terkait
-
Oded Minta Pengkajian Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung
-
Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung Sedang Dibahas
-
Calon Penumpang Pesawat Mengeluh Rapid Test Antigen di Bandara Soetta
-
Jangan Bingung, Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dan Antibodi
-
Pemerintah Mulai Terapkan Rapid Test Antigen untuk Covid-19, Tes Apa Itu?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat
-
BRI Tebar Kepedulian Ramadan 1447 Hijriah Lewat Santunan Bagi 8.500 Anak Yatim