SuaraJatim.id - Industri pariwisata agaknya kembali suram. Sebab para pelancong yang hendak menggunakan pesawat terbang, terutama yang mau perjalanan liburan wisata ke Bali, harus merogoh uang lebih untuk rapid test antigen sebesar Rp 385 ribu.
Kebijakan ini sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Cengkareng, Tangerang. Biaya rapid test antigen ini tentu lebih mahal dari rapid test biasa yang sebelumnya hanya Rp 150 ribu.
Sebelumnya, kebijakan baru agar pelancong tujuan Bali, baik yang menggunaka njalur darat maupun menggunakan pesawat udara melakukan rapid test antigen atau test swab pada H-2 perjalanan mulai diwajibkan di Bandara Soeta.
"Biaya rapid test antigen di Bandara Soetta dipatok sebesar Rp 385 ribu. Hingga saat ini pemerintah belum mengatur biaya maksimum untuk Rapid Test Antigen. Yang diatur hanya Rapid Test Antibodi dan Test Swab PCR," kata pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie, Kamis (17/12/2020).
Menurut Alvin, sudah lama Kementerian Kesehatan tidak menerima rapid test antibodi sebagai instrumen deteksi, namun pemerintah tetap mewajibkan test tersebut untuk perjalanan mengacu pada SE Nomor 9 Gugus Tugas yang telah dibubarkan.
"Lalu bagaimana dengan SE 9 Gugus Tugas? Masih berlakukah? Bagian terakhir SE tersebut menyatakan bahwa SE tersebut berlaku hingga berakhirnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020," paparnya.
Padahal kata Alvin Gugus Tugas sendiri sudah lama dibubarkan, namun SE-nya tetap berlaku dan jadi landasan peraturan banyak pihak.
"Tidak ada peraturan yang mencabut atau membatalkan SE 9 Gugus Tugas yang mengatur Hasil Uji COVID-19 sebagai syarat syarat bepergian dengan transportasi publik," ucapnya.
Kemudian yang menjadi catatan Permenkes Nomor 413/ 2029 juga tidak menyatakan mencabut rapid test sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi publik.
Baca Juga: Oded Minta Pengkajian Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung
"Permenkes tersebut menyatakan bahwa rapid test tidak lagi digunakan sebagai instrumen deteksi. Permenkes tersebut mengatur tentang kebijakaan umum deteksi, pelacakan, isolasi atau karantina dan perawatan. Tidak secara spesifik mengatur tentang syarat perjalanan," tambahnya.
Menurut Alvin syarat perjalanan diatur oleh SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Namun SE tersebut tidak smenyaratkan Rapid Test Antigen. Juga mengatur bahwa Surat Keterangan Hasil Uji Covid-19 berlaku 14 hari bukan 2 hari.
"Aneh memang SE diperlakukan sebagai landasan peraturan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) kini telah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kapasitas kompetensi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bisa bangkit di tengah pandemi.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Wisnu Bawa Tarunajaya mengaku bahwa pandemi telah membuat kerugian besar terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Untuk itu, perlu adanya kolaborasi bersama dengan para stakeholder pariwisata untuk menyusun strategi meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pascapandemi nanti semua sudah siap.
Berita Terkait
-
Oded Minta Pengkajian Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung
-
Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Bandung Sedang Dibahas
-
Calon Penumpang Pesawat Mengeluh Rapid Test Antigen di Bandara Soetta
-
Jangan Bingung, Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dan Antibodi
-
Pemerintah Mulai Terapkan Rapid Test Antigen untuk Covid-19, Tes Apa Itu?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Lumajang Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Lumajang Hanya Bergantung pada Truk Tangki
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun