SuaraJatim.id - Berdalih ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), seorang remaja 16 tahun asal Garut, Jawa Barat, mendatangi Mapolresta Jakarta Selatan dengan membawa senjata tajam berupa pisau, Kamis (17/12/2020).
Remaja berinisial RP ini belakangan diketahui merupakan pentolan atau pimpinan Pecinta Habib Bahar (PHB) Garut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan remaja itu ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan bermula saat pihaknya melakukan simulasi pengamanan di sekitar Mapolrestro Jakarta Selatan.
"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB Garut. Ini yang membawa senjata tajam," kata Jimmy di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Pentolan Fans Habib Bahar Garut Tertangkap Bawa Pisau di Polres Jaksel
Namun, gerak-gerik RP dan AB sangat mencurigaan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Pasalnya, kedua sosok tersebut melewati batas larangan pada saat kepolisian melalukan penyekatan jalan di sekitar lokasi -- bahkan keduanya sempat masuk ke dalam Mapolrestro Jakarta Selatan.
"Artinya itu satu arah, yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres. Kami melihat hal yg kita lihat ada mencurigkan kemudian kami geledah," jelas dia.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat SIM.
Padahal, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut, Jawa Barat dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.
"Jadi awalnya begini, kami pada saat melakukan menggeledah yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya ini," sambungnya.
Baca Juga: Terkuak! Pisau yang Dibawa ABG Fans Habib Bahar Berasal dari Petamburan
RP pun mengakui hal yang sebenarnya kepada aparat kepolisian. Dia mengatakan, sempat mendapatkan undangan dari grup WhatsApp untuk datang ke Polres-Polres.
"Jadi, alasannya adalah ada undangan atau dari WA group bahwa akan mendatangi polres," papar Jimmy.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
"Jadi sampai nanti siang baru kami menetapkan status yang bersangkutan," tutup Jimmy.
Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Pentolan Fans Habib Bahar Garut Tertangkap Bawa Pisau di Polres Jaksel
-
Terkuak! Pisau yang Dibawa ABG Fans Habib Bahar Berasal dari Petamburan
-
Kronologi Remaja Pecinta Habib Bahar Tertangkap Bawa Sajam di Polres Jaksel
-
Masuk ke Polres Bawa Pisau, Remaja Fans Habib Bahar Pura-pura Mau Bikin SIM
-
Terciduk Bawa Sajam, Remaja Pecinta Habib Bahar Sudah 3 Hari di Petamburan
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
-
5 Rekomendasi Gunung di Jawa Timur dengan View Sunrise dan Sunset Terbaik