SuaraJatim.id - Berdalih ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), seorang remaja 16 tahun asal Garut, Jawa Barat, mendatangi Mapolresta Jakarta Selatan dengan membawa senjata tajam berupa pisau, Kamis (17/12/2020).
Remaja berinisial RP ini belakangan diketahui merupakan pentolan atau pimpinan Pecinta Habib Bahar (PHB) Garut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan remaja itu ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan bermula saat pihaknya melakukan simulasi pengamanan di sekitar Mapolrestro Jakarta Selatan.
"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB Garut. Ini yang membawa senjata tajam," kata Jimmy di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Namun, gerak-gerik RP dan AB sangat mencurigaan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Pasalnya, kedua sosok tersebut melewati batas larangan pada saat kepolisian melalukan penyekatan jalan di sekitar lokasi -- bahkan keduanya sempat masuk ke dalam Mapolrestro Jakarta Selatan.
"Artinya itu satu arah, yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres. Kami melihat hal yg kita lihat ada mencurigkan kemudian kami geledah," jelas dia.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat SIM.
Padahal, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut, Jawa Barat dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.
"Jadi awalnya begini, kami pada saat melakukan menggeledah yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya ini," sambungnya.
Baca Juga: Pentolan Fans Habib Bahar Garut Tertangkap Bawa Pisau di Polres Jaksel
RP pun mengakui hal yang sebenarnya kepada aparat kepolisian. Dia mengatakan, sempat mendapatkan undangan dari grup WhatsApp untuk datang ke Polres-Polres.
"Jadi, alasannya adalah ada undangan atau dari WA group bahwa akan mendatangi polres," papar Jimmy.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
"Jadi sampai nanti siang baru kami menetapkan status yang bersangkutan," tutup Jimmy.
Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Pentolan Fans Habib Bahar Garut Tertangkap Bawa Pisau di Polres Jaksel
-
Terkuak! Pisau yang Dibawa ABG Fans Habib Bahar Berasal dari Petamburan
-
Kronologi Remaja Pecinta Habib Bahar Tertangkap Bawa Sajam di Polres Jaksel
-
Masuk ke Polres Bawa Pisau, Remaja Fans Habib Bahar Pura-pura Mau Bikin SIM
-
Terciduk Bawa Sajam, Remaja Pecinta Habib Bahar Sudah 3 Hari di Petamburan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk
-
Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Desa Kedundung Sampang Saat Kemarau
-
Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk
-
Program 3 Juta Rumah Bergulir, BRI Perkuat Kolaborasi Ekosistem Perumahan