SuaraJatim.id - Komplotan pembuat surat keterangan rapid test palsu diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Salah satu anggota komplotan tersebut diketahui merupakan salah satu pegawai puskesmas yang ada di Tanjung Perak.
Dalam pengembangan, kelompok tersebut diketahui menjual surat palsu dengan hasil non-reaktif bagi calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan komplotan ini diketahui dari warga yang curiga dengan tawaran surat yang diberikan oleh para pelaku.
Komplotan pembuat surat palsu hasil rapid test tersebut berinisial MR (55), BS (35), dan SH (46) yang menawarkan surat keterangan tersebut tanpa perlu prosedur pengecekan.
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Liburan ke Jateng, Ini 11 Lokasi Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen
Ganis menjelaskan, surat keterangan rapid test yang dipalsukan tersebut berasal dari salah satu Puskesmas di wilayah Surabaya utara. BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Para pelanggan nantinya hanya memberikan identitas berupa foto KTP dan menbayar Rp 100 ribu.
"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," jelasnya.
Ganis melanjutkan, surat keterangan non reaktif sebagai syarat untuk mendapetkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.
"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," terangnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan bisnis ini sejak bulan September. Selama 3 bulan komplotan ini mendapat pelanggan dari berbagai daerah. Tak hanya bertujuan Jatim, pelanggannya bertujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.
Baca Juga: Tolak Rapid Test, Kepala Dokter Dipukul Satpam Pakai Kunci Inggris
Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, Ganis menyebut tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
Terkini
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra
-
Cuma Klik 5 Link DANA Kaget, Saldo DANA Langsung Nambah Ratusan Ribu
-
Peringatan Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dinamika Ekonomi Global
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI
-
Rp799 Ribu Saldo DANA Kaget Dibagikan! Ini Cara Kamu Kebagian