SuaraJatim.id - Komplotan pembuat surat keterangan rapid test palsu diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Salah satu anggota komplotan tersebut diketahui merupakan salah satu pegawai puskesmas yang ada di Tanjung Perak.
Dalam pengembangan, kelompok tersebut diketahui menjual surat palsu dengan hasil non-reaktif bagi calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan komplotan ini diketahui dari warga yang curiga dengan tawaran surat yang diberikan oleh para pelaku.
Komplotan pembuat surat palsu hasil rapid test tersebut berinisial MR (55), BS (35), dan SH (46) yang menawarkan surat keterangan tersebut tanpa perlu prosedur pengecekan.
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020).
Ganis menjelaskan, surat keterangan rapid test yang dipalsukan tersebut berasal dari salah satu Puskesmas di wilayah Surabaya utara. BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Para pelanggan nantinya hanya memberikan identitas berupa foto KTP dan menbayar Rp 100 ribu.
"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," jelasnya.
Ganis melanjutkan, surat keterangan non reaktif sebagai syarat untuk mendapetkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.
"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," terangnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan bisnis ini sejak bulan September. Selama 3 bulan komplotan ini mendapat pelanggan dari berbagai daerah. Tak hanya bertujuan Jatim, pelanggannya bertujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.
Baca Juga: Liburan ke Jateng, Ini 11 Lokasi Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen
Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, Ganis menyebut tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Banyuanyar Green Smart Village, Bukti Kolaborasi Mampu Ubah Wajah Desa
-
Inovasi BRI: Pengguna GoPay Kini Bisa Cairkan Saldo Tanpa Kartu
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat