SuaraJatim.id - Komplotan pembuat surat keterangan rapid test palsu diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Salah satu anggota komplotan tersebut diketahui merupakan salah satu pegawai puskesmas yang ada di Tanjung Perak.
Dalam pengembangan, kelompok tersebut diketahui menjual surat palsu dengan hasil non-reaktif bagi calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan komplotan ini diketahui dari warga yang curiga dengan tawaran surat yang diberikan oleh para pelaku.
Komplotan pembuat surat palsu hasil rapid test tersebut berinisial MR (55), BS (35), dan SH (46) yang menawarkan surat keterangan tersebut tanpa perlu prosedur pengecekan.
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020).
Ganis menjelaskan, surat keterangan rapid test yang dipalsukan tersebut berasal dari salah satu Puskesmas di wilayah Surabaya utara. BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Para pelanggan nantinya hanya memberikan identitas berupa foto KTP dan menbayar Rp 100 ribu.
"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," jelasnya.
Ganis melanjutkan, surat keterangan non reaktif sebagai syarat untuk mendapetkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.
"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," terangnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan bisnis ini sejak bulan September. Selama 3 bulan komplotan ini mendapat pelanggan dari berbagai daerah. Tak hanya bertujuan Jatim, pelanggannya bertujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.
Baca Juga: Liburan ke Jateng, Ini 11 Lokasi Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen
Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, Ganis menyebut tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Tiga Rumah Sakit di Jember Curang dalam Klaim JKN
-
10 Fakta Amalan Dzikir 313 Kali Bada Isya Pembuka Pintu Rezeki Tanpa Batas
-
Dividen Seret, DPRD Jatim Telaah Laporan Keuangan BUMD dan Anak Perusahaannya
-
Garda Terdepan yang Terlupakan, Waka DPRD Jatim Perjuangkan Nasib Perawat Desa
-
BRI Sabet Penghargaan Inovasi 2025, Qlola Jadi Kunci Transformasi Digital Perusahaan