SuaraJatim.id - Komplotan pembuat surat keterangan rapid test palsu diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Salah satu anggota komplotan tersebut diketahui merupakan salah satu pegawai puskesmas yang ada di Tanjung Perak.
Dalam pengembangan, kelompok tersebut diketahui menjual surat palsu dengan hasil non-reaktif bagi calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan komplotan ini diketahui dari warga yang curiga dengan tawaran surat yang diberikan oleh para pelaku.
Komplotan pembuat surat palsu hasil rapid test tersebut berinisial MR (55), BS (35), dan SH (46) yang menawarkan surat keterangan tersebut tanpa perlu prosedur pengecekan.
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020).
Ganis menjelaskan, surat keterangan rapid test yang dipalsukan tersebut berasal dari salah satu Puskesmas di wilayah Surabaya utara. BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Para pelanggan nantinya hanya memberikan identitas berupa foto KTP dan menbayar Rp 100 ribu.
"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," jelasnya.
Ganis melanjutkan, surat keterangan non reaktif sebagai syarat untuk mendapetkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.
"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," terangnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan bisnis ini sejak bulan September. Selama 3 bulan komplotan ini mendapat pelanggan dari berbagai daerah. Tak hanya bertujuan Jatim, pelanggannya bertujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.
Baca Juga: Liburan ke Jateng, Ini 11 Lokasi Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen
Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, Ganis menyebut tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Tiket Lebaran 2026 Ludes Diserbu: KAI Daop 7 Madiun Catat Lonjakan Penjualan, Ini Penyebabnya
-
Bukan Sekadar Jaringan: Intip Langkah Indosat Pacu Pertumbuhan Lewat Personalisasi AI
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
Buruh Rokok Demo Pemkab Pamekasan, Desak 8 Tuntutan Dikabulkan
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri