SuaraJatim.id - Sejumlah polisi, TNI dan petugas puskesmas tiba-tiba datang ke rumah warga Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Senin (28/12/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Aparat itu segera membubarkan hajatan kawinan tersebut. Alasannya, hajatan kawinan tersebut mendatangkan kerumunan dan telah melanggar protokol kesehatan.
Kedatangan petugas gabungan ini membuat pemilik hajatan bernama Muhammad Fatmin dan warga yang tengah menghadiri hajatan terkejut. Hajatan ini dianggap melanggar sebab digelar selama dua hari dua malam dengan hiburan musik electone.
Sebanyak 17 orang yang tengah hadir di acara hajatan itu bukan langsung didata. Tak hanya tamu undangan, pemilik acara hajatan Muhammad Fatmin juga turut dimintai keterangan dan didata oleh petugas gabungan.
Baca Juga: Sadar Risiko Corona, 84 Tempat Wisata di Jateng Tutup Pada Libur Nataru
Tak hanya didata sejumlah orang tersebut juga langsung dilakukan tes rapid di tempat. Dari hasil pengetesan rapid kepada sejumlah warga, baik dari pemilik hajat maupun tamu undangan, seluruhnya dinyatakan nonreaktif.
"Mereka yang datang rata - rata bukan warga sini, mereka supir – supir semua, kemarin juga sudah electone, bukan hari ini saja,” ujar tetangga pemilik hajat yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com.
Sementara itu Kapolsek Kapas AKP Yaban, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari warga bahwa hajatan digelar dua hari dua malam. Hal ini pula yang membuat jajarannya melakukan tindakan tegas guna mengurangi kerumunan warga.
"Kita lakukan tindakan tegas, tadi tamu undangan dan warga total ada 17 orang kita rapid test di tempat, hasilnya semua nonreaktif. Kita juga mengamankan tempat minum yang kita duga miras jenis tuak," terangnya.
Sedangkan Kepala Desa Kedaton Kapas Suntiyono mengatakan, bila hajatan yang dilakukan seorang warganya diakui tak mengantongi izin.
Baca Juga: Waspadai Risiko Covid-19, 84 Tempat Wisata di Jateng Tutup Libur Nataru
Bahkan sebelumnya pihak desa telah memperingatkan pemilik hajatan untuk menunda atau menyelenggarakan hajatan secara sederhana, namun tidak digubris.
Berita Terkait
-
KJRI Beberkan Fakta Baru Kecelakaan Bus Umrah: Bukan Kecelakaan Tunggal!
-
Pemain Persibo: Justice for Sepak Bola Indonesia, Ada Apa?
-
Tanggapi Keputusan PT LIB, Persibo Bojonegoro Minta Adanya Keadilan Setelah Jadi Korban Kekerasan
-
Usai Ricuh Deltras vs Persibo, Kini Heboh Hakim Garis Bawa Pistol Saat Bertugas
-
Viral Tinggal di 'Gubuk' Reot, Striker Timnas Indonesia Fadly Alberto Akhirnya Dikasih Rumah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan