SuaraJatim.id - Dunia sedang diributkan dengan kabar munculnya strain atau varian baru Virus Corona. Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru, yakni menutup sementara akses warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19. Penutupan sementara ini dilakukan selama 14 hari mulai dari 1 hingga 14 Januari 2021.
Varian baru Covid-19 ini menurut berbagai laporan dan data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat. Sehingga pembatasan diperlukan. Keputusan tersebut, kata Retno, disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020).
"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat
Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.
Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.
Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata DPR
Kebijakan penutupan sementara itu, kata Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Megawati Tegaskan Tanah Bali Tak Boleh Dikonversi: Milik Negara untuk Rakyat
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
-
Geger! WNA Nigeria Diamankan Polisi Usai Bikin Heboh Apartemen Kalibata City
-
WNA Ngamuk di Supermarket Kalibata City, Polisi Selamatkan Anak dari Amukan Ayahnya yang Mabuk
-
Geger Bule Tewas Mengambang di Kali Angke Jakbar, Polisi Temukan Identitas Ganda
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
7 Gol di Laga Barcelona vs Real Madrid: Ini 7 Fakta Derby El Clasico Jilid 4
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
Terkini
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum