SuaraJatim.id - Pemerintah resmi melarang warga negara asing atau WNA masuk ke wilayah Indonesia mulai 1-14 Januari 2020. Menjelang itu, pemerintah pun memperketat aturan bagi WNA yang masuk sebelum tanggal tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan mengatakan bahwa mulanya pemerintah sempat berencana akan melakukan pelarangan sejak 28 Desember. Akan tetapi pemerintah juga memahami ada WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Indonesia.
"Tapi kami pahami juga travelers ini kan ada yang sedang dalam perjalanan, penerbangan masuk ke Indonesia dan itu pun harus diperhatikan," kata Cecep dalam diskusi bertajuk 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Negara Asing' secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Menimbang hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun memperketat mekanisme WNA yang masuk ke Indonesia. Salah satu syarat masuk bagi WNA yang terlanjur sedang dalam perjalanan ialah harus menjalani karantina terlebih dahulu.
Karantina mandiri tersebut wajib dilakukan meskipun WNA yang masuk telah mengantongi hasil tes PCR negatif. Karantina mandiri itu harus dijalani bagi para WNA selama 14 hari.
"Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, sehingga dengan demikian insya allah mudah-mudahan kami betul-betul bisa mewaspadai siapapun yang datang dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Diketahui, WNA dari seluruh negara tidak dapat memasuki Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus Corona yang disebut menular lebih cepat.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, penutupan pintu masuk sementara bagi WNA akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12) kemarin.
Baca Juga: Selama Pandemi, Lebih 20 Ribu WNI Dipulangkan dari Luar Negeri
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri dan kepala negara. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia atau WNI yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR.
Berita Terkait
-
Yakin Dibunuh, Keluarga Diplomat Arya Daru Tagih Janji Bareskrim untuk Ambil Alih Kasus
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Puluhan WNI di Nepal Dipulangkan, Kemlu Siaga Penuh Lindungi Warga
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka
-
Penghormatan Terakhir untuk Staf KBRI Zetro Leonardo Purba yang Meninggal di Peru
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
10 Fakta Amalan Dzikir 313 Kali Bada Isya Pembuka Pintu Rezeki Tanpa Batas
-
Dividen Seret, DPRD Jatim Telaah Laporan Keuangan BUMD dan Anak Perusahaannya
-
Garda Terdepan yang Terlupakan, Waka DPRD Jatim Perjuangkan Nasib Perawat Desa
-
BRI Sabet Penghargaan Inovasi 2025, Qlola Jadi Kunci Transformasi Digital Perusahaan
-
Anti Boncos Kuota, Klaim DANA Kaget Sekarang & Internetan Lancar Jaya