SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan ibu berinisial VL warga Dusun Gayaman, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ini sudah diluar batas kemanusiaan.
VL, ibu yang masih berstatus pelajar ini tega membunuh bayinya sediri lalu membuangnya ke saluran air atau got. Ia membunuh bayinya usai melahirkan di ponten umum setempat.
Dikatakan Waka Polres Mojokerto Kompol David Prasojo, tersangka berinisial VL yang merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka baru kelas I SMK. Tersangka melahirkan di ponten umum pada tanggal 7 Desember lalu," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (29/12/2020).
Sekira pukul 04.00 WIB tersangka mendatangi ponten umum yang tak jauh dari rumahnya karena sadar akan melahirkan. Dengan posisi jongkok, bayi yang dilahirkan tersebut langsung menangis dan oleh pelaku kepala bayi langsung diinjak.
Setelah memastikan tidak bernapas dan yakin telah meninggal, bayi dibuang ke saluran air yang ada di sebelah ponten.
"Setelah mendengar bayi yang baru dilahirkan menangis, tersangka menginjak kepala bayinya sampai nafasnya tidak ada. Setelah memastikan bayinya meninggal dunia, tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat kamar mandi umum. Keterangan tersangka sesuai dengan hasil otopsi," katanya.
Masih kata Waka, hasil autopsi terdapat luka memar pada pipi bayi. Korban meninggal karena nafasnya tersumbat. Berkat kerja sama dan kerja cepat penyidik dan elemen masyarakat, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap pelaku yakni VL, siswa SMK kelas 1.
"Keluarga tersangka mengetahui jika tersangka hamil karena tersangka tinggal , namun tidak tahu jika tersangka melahirkan, membunuh dan membuang di saluran air. Tersangka belum siap menjadi ibu karena masih usia sekolah dan khawatir sehingga mengambil jalan pintas dengan cara membunuh," ujarnya.
Baca Juga: Mengenang Kisah Riyanto, Banser NU yang Jadi Pahlawan Insiden Bom Gereja
Waka menambahkan, akibat perbuatannya tersebut disangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.
"Meski tersangka dibawa umur, namun kami terapkan pidana yang sama karena tentunya ada pertimbangan-pertimbangan. Karena apa yang dilakukan tersangka dilakukan dengan sadar, tidak ada perlakukan khusus tapi tersangka mendapatkan pendampingan dari psikolog karena itu hak tersangka yang dijamin KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan mengambang di sebuah sungai kecil Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Senin (7/12/2020). Bayi laki-laki tersebut masih lengkap dengan ari-ari yang menempel.
Berita Terkait
-
Mengenang Kisah Riyanto, Banser NU yang Jadi Pahlawan Insiden Bom Gereja
-
Kisah Banser NU Riyanto Selamatkan Jemaat GSJPDI Eben Haezer dari Bom
-
Mengenang Riyanto, Penggawa Banser NU Penyelamat Umat Gereja Eben Haezer
-
Terduga Teroris yang Dicokok Densus 88 di Mojokerto Nikahi Janda Empat Anak
-
Tim Densus 88 Tangkap Terduga Teroris 'Kearab-araban' di Mojokerto
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya