SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan ibu berinisial VL warga Dusun Gayaman, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ini sudah diluar batas kemanusiaan.
VL, ibu yang masih berstatus pelajar ini tega membunuh bayinya sediri lalu membuangnya ke saluran air atau got. Ia membunuh bayinya usai melahirkan di ponten umum setempat.
Dikatakan Waka Polres Mojokerto Kompol David Prasojo, tersangka berinisial VL yang merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka baru kelas I SMK. Tersangka melahirkan di ponten umum pada tanggal 7 Desember lalu," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Mengenang Kisah Riyanto, Banser NU yang Jadi Pahlawan Insiden Bom Gereja
Sekira pukul 04.00 WIB tersangka mendatangi ponten umum yang tak jauh dari rumahnya karena sadar akan melahirkan. Dengan posisi jongkok, bayi yang dilahirkan tersebut langsung menangis dan oleh pelaku kepala bayi langsung diinjak.
Setelah memastikan tidak bernapas dan yakin telah meninggal, bayi dibuang ke saluran air yang ada di sebelah ponten.
"Setelah mendengar bayi yang baru dilahirkan menangis, tersangka menginjak kepala bayinya sampai nafasnya tidak ada. Setelah memastikan bayinya meninggal dunia, tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat kamar mandi umum. Keterangan tersangka sesuai dengan hasil otopsi," katanya.
Masih kata Waka, hasil autopsi terdapat luka memar pada pipi bayi. Korban meninggal karena nafasnya tersumbat. Berkat kerja sama dan kerja cepat penyidik dan elemen masyarakat, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap pelaku yakni VL, siswa SMK kelas 1.
"Keluarga tersangka mengetahui jika tersangka hamil karena tersangka tinggal , namun tidak tahu jika tersangka melahirkan, membunuh dan membuang di saluran air. Tersangka belum siap menjadi ibu karena masih usia sekolah dan khawatir sehingga mengambil jalan pintas dengan cara membunuh," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Banser NU Riyanto Selamatkan Jemaat GSJPDI Eben Haezer dari Bom
Waka menambahkan, akibat perbuatannya tersebut disangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.
Berita Terkait
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak