Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:57 WIB
Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. (Twitter)

SuaraJatim.id - Pemerintah RI telah menyatakan kalau organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Segala aktivitas FPI dilarang di negeri ini.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat akun channel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam channel Youtubenya.

Pembubaran FPI ini terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Virza Husein, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Mahfud: Kalau Ada Ormas Atasnamakan FPI Harus Ditolak Mulai Hari Ini

Artinya, setelah SP3 dicabut maka kasus yang menghebohkan publik tiga tahun lalu itu bisa dibuka kembali dan dilanjutkan penanganan kasusnya oleh polisi.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

Kemudian, sehari setelah PN memutuskan mencabut SP3 kasus chat mesum itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan polisi bakal membuka kembali penyidikan kasus tersebut.

"Kita menghormati putusan-putusan hakim," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Fadli Zon Masih Mendukung Ormas Terlarang?

Argo menyatakan, dengan adanya putusan dari PN Jakarta Selatan tersebut Polri berpeluang kembali membuka kasus chat mesum tersebut.

"Dan akan kembali membuka kasus tersebut," ujarnya.

Kasus chat mesum kali ini akan mudah disidik mengingat Habib Rizieq kini berada di penjara setelah ditahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan karena membuat kerumunan pernikahan putrinya bulan lalu.

Berbeda dengan tiga tahun lalu ketika kasus tersebut mencuat. Saat itu kasus dihentikan sebab pentolan FPI itu berangkat ke Arab Saudi dan tidak kunjung kembali.

Load More