SuaraJatim.id - Ultimatum keras diberikan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia kepada pengurus serta anggota Front Pembela Islam (FPI).
Setelah dibubarkan mereka tidak boleh melakukan aktivitas apapun mengatasnamakan organisasi itu.
Seperti ditegaskan Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (30/12/2020). Menurut dia, ultimatum itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang resmi membubarkan FPI.
Bukan cuma aktivitas, Ia menegaskan bahkan penggunaan atribut FPI juga dilarang. Kemudian, FPI juga tidak boleh melakukan perlawanan apapun ketika dibubarkan mengatasnamakan organisasi.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi
"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
Rusdi mengatakan, seusai pemerintah menyatakan membubarkan FPI dan melarang seluruh aktivitasnya, polisi langsung melakukan penegakan hukum.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Aksinya bagaimana di lapangan, nanti bisa melihat itu semua," katanya.
Namun, Rusdi memastikan, semua tindakan polisi terhadap FPI tidak akan keluar dari batas-batas hukum.
"Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya."
Baca Juga: Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI
Langsung Bubarkan
Pada waktu yang sama, Rabu sore, Brimob dan TNI mendatangi lokasi markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana lah sejak 1998 FPI bermarkas.
Brimob yang berjaga di Petamburan membawa senjata. Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari pelang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Laskar FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan, pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.
"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di petamburan.
Berita Terkait
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
-
Gelar Aksi Reuni 411 di Jakarta, Tuntutan Massa FPI: Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan