Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:57 WIB
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraJatim.id - Ultimatum keras diberikan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia kepada pengurus serta anggota Front Pembela Islam (FPI).

Setelah dibubarkan mereka tidak boleh melakukan aktivitas apapun mengatasnamakan organisasi itu.

Seperti ditegaskan Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (30/12/2020). Menurut dia, ultimatum itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang resmi membubarkan FPI.

Bukan cuma aktivitas, Ia menegaskan bahkan penggunaan atribut FPI juga dilarang. Kemudian, FPI juga tidak boleh melakukan perlawanan apapun ketika dibubarkan mengatasnamakan organisasi.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi

"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).

Rusdi mengatakan, seusai pemerintah menyatakan membubarkan FPI dan melarang seluruh aktivitasnya, polisi langsung melakukan penegakan hukum.

"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Aksinya bagaimana di lapangan, nanti bisa melihat itu semua," katanya.

Namun, Rusdi memastikan, semua tindakan polisi terhadap FPI tidak akan keluar dari batas-batas hukum.

"Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya."

Baca Juga: Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI

Langsung Bubarkan

Load More