SuaraJatim.id - Ultimatum keras diberikan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia kepada pengurus serta anggota Front Pembela Islam (FPI).
Setelah dibubarkan mereka tidak boleh melakukan aktivitas apapun mengatasnamakan organisasi itu.
Seperti ditegaskan Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (30/12/2020). Menurut dia, ultimatum itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang resmi membubarkan FPI.
Bukan cuma aktivitas, Ia menegaskan bahkan penggunaan atribut FPI juga dilarang. Kemudian, FPI juga tidak boleh melakukan perlawanan apapun ketika dibubarkan mengatasnamakan organisasi.
"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
Rusdi mengatakan, seusai pemerintah menyatakan membubarkan FPI dan melarang seluruh aktivitasnya, polisi langsung melakukan penegakan hukum.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Aksinya bagaimana di lapangan, nanti bisa melihat itu semua," katanya.
Namun, Rusdi memastikan, semua tindakan polisi terhadap FPI tidak akan keluar dari batas-batas hukum.
"Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya."
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi
Langsung Bubarkan
Pada waktu yang sama, Rabu sore, Brimob dan TNI mendatangi lokasi markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana lah sejak 1998 FPI bermarkas.
Brimob yang berjaga di Petamburan membawa senjata. Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.
Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari pelang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Laskar FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan, pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.
"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di petamburan.
Berita Terkait
-
FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi
-
Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI
-
Tancap Gas, Aparat Gabungan Bongkar Semua Atribut FPI di Markas Petamburan
-
Habib Rizieq Jawab FPI Dibubarkan: Perjuangan Kader FPI Tetap Jalan
-
FPI Tamat, LUIS: Anggotanya Korupsi, Kok Parpol Tidak Dibubarkan?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?
-
Imigrasi Jawa Timur Luncurkan QR Code De Imej, Ini Manfaatnya