SuaraJatim.id - Sejumlah polisi dan TNI bersama Satpol PP mendatangi rumah seorang warga Sidoajor bernama H. Magsyar di RT 9 RW 9 Dusun Mojosantren, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Rabu (30/12/2020) malam.
Kedatangan aparat ini menyusul adanya gambar baliho raksasa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di halaman rumahnya.
Pembersihan baliho ini dilakukan setelah ormas FPI dibubarkan oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Setelah pembubaran itu aparat langsung melakukan pembersihan.
Dalam baliho berukuran sekitar 2 x 3 meter itu juga terdapat tulisan "silakan ajak semua orang untuk membenci kami namun ingatlah kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka…!!!."
Oleh aparat gabungan, melalui Ketua RT setempat, tuan rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut dan stiker MRS maupun FPI yang ada di rumah tersebut.
Setelah melalui dialog, akhirnya keluar H. Magsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut.
"Itu yang memasang anak saya bernama Abdul Haq," kata H. Mahsyar beserta kakak Abdul Haq usai mencopot baliho MRS, demikian dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com.
Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H. Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris.
"Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan," terang H. Abdul Malik.
Baca Juga: Perdebatan Setelah Pelarangan FPI
Sementara itu, di lokasi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) FPI adalah organisasi terlarang.
"Segala macam kegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," ujarnya.
Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang akan terus dilakukan secara intensif.
"Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit
-
KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal
-
Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama
-
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan
-
Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati