SuaraJatim.id - Sejumlah polisi dan TNI bersama Satpol PP mendatangi rumah seorang warga Sidoajor bernama H. Magsyar di RT 9 RW 9 Dusun Mojosantren, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Rabu (30/12/2020) malam.
Kedatangan aparat ini menyusul adanya gambar baliho raksasa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di halaman rumahnya.
Pembersihan baliho ini dilakukan setelah ormas FPI dibubarkan oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Setelah pembubaran itu aparat langsung melakukan pembersihan.
Dalam baliho berukuran sekitar 2 x 3 meter itu juga terdapat tulisan "silakan ajak semua orang untuk membenci kami namun ingatlah kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka…!!!."
Oleh aparat gabungan, melalui Ketua RT setempat, tuan rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut dan stiker MRS maupun FPI yang ada di rumah tersebut.
Setelah melalui dialog, akhirnya keluar H. Magsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut.
"Itu yang memasang anak saya bernama Abdul Haq," kata H. Mahsyar beserta kakak Abdul Haq usai mencopot baliho MRS, demikian dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com.
Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H. Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris.
"Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan," terang H. Abdul Malik.
Baca Juga: Perdebatan Setelah Pelarangan FPI
Sementara itu, di lokasi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) FPI adalah organisasi terlarang.
"Segala macam kegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," ujarnya.
Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang akan terus dilakukan secara intensif.
"Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian