SuaraJatim.id - Sejumlah polisi dan TNI bersama Satpol PP mendatangi rumah seorang warga Sidoajor bernama H. Magsyar di RT 9 RW 9 Dusun Mojosantren, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Rabu (30/12/2020) malam.
Kedatangan aparat ini menyusul adanya gambar baliho raksasa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di halaman rumahnya.
Pembersihan baliho ini dilakukan setelah ormas FPI dibubarkan oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Setelah pembubaran itu aparat langsung melakukan pembersihan.
Dalam baliho berukuran sekitar 2 x 3 meter itu juga terdapat tulisan "silakan ajak semua orang untuk membenci kami namun ingatlah kebenaran akan sampai juga pada telinga-telinga yang terbuka…!!!."
Oleh aparat gabungan, melalui Ketua RT setempat, tuan rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut dan stiker MRS maupun FPI yang ada di rumah tersebut.
Setelah melalui dialog, akhirnya keluar H. Magsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut.
"Itu yang memasang anak saya bernama Abdul Haq," kata H. Mahsyar beserta kakak Abdul Haq usai mencopot baliho MRS, demikian dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com.
Ketua RT 3 RW 9 Dusun Mojosantren H. Abdul Malik menyatakan, baliho tersebut terpasang sekitar dua pekan. Pihaknya sudah mengingatkan, tapi tidak digubris.
"Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan," terang H. Abdul Malik.
Baca Juga: Perdebatan Setelah Pelarangan FPI
Sementara itu, di lokasi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) FPI adalah organisasi terlarang.
"Segala macam kegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," ujarnya.
Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang akan terus dilakukan secara intensif.
"Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
-
Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya