Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 31 Desember 2020 | 16:05 WIB
Karangan bunga ucapan selamat pembubaran FPI bertebaran di Kota Surabaya (Foto: Beritajatim.com)

Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020. Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.

Load More