Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 31 Desember 2020 | 16:34 WIB
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraJatim.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mengatakan pembinaan merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran terhadap ormas Front Pembela Islam/FPI.

"Pembinaan (Kepada FPI) lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran ormas lebih mudah ketimbang melakukan pembinaan. Namun semangat melakukan pembinaan seharusnya dikedepankan pemerintah.

"Dengan kata lain semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," ucap dia.

Baca Juga: Karangan Bunga Ucapan Selamat Pembubaran FPI Bertebaran di Kota Surabaya

Karena itu, Amirsyah mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI.

Apalagi kata dia, dalam kiprahnya sebagai ormas Islam, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.

"Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang atau moderat kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Amirsyah berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga kata dia, dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Rocky Gerung: Pembubaran FPI Itu Kebijakan Penguasa yang Kalap

Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.

"Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah RI telah menyatakan kalau organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Segala aktivitas FPI dilarang di negeri ini. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat akun channel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12) kemarin.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Load More