SuaraJatim.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mengatakan pembinaan merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran terhadap ormas Front Pembela Islam/FPI.
"Pembinaan (Kepada FPI) lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran ormas lebih mudah ketimbang melakukan pembinaan. Namun semangat melakukan pembinaan seharusnya dikedepankan pemerintah.
"Dengan kata lain semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," ucap dia.
Karena itu, Amirsyah mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI.
Apalagi kata dia, dalam kiprahnya sebagai ormas Islam, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.
"Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang atau moderat kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Amirsyah berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga kata dia, dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Karangan Bunga Ucapan Selamat Pembubaran FPI Bertebaran di Kota Surabaya
Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.
"Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah RI telah menyatakan kalau organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Segala aktivitas FPI dilarang di negeri ini. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat akun channel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12) kemarin.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
-
Kado HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Diskon Tarif Trans Jatim untuk Semua Rute Selama Sepekan
-
Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
-
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas
-
Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya