SuaraJatim.id - Setelah FPI dibubarkan oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, tiba-tiba karangan bunga 'Ucapan Selamat Pembubaran FPI' bertebaran di Kota Surabaya.
Puluhan komunitas yang memasang karangan bunga ini. Mereka mendukung pemerintah atas pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI secara resmi.
Karangan bunga terlihat membanjiri sejumlah titik, seperti depan Taman Apsari, Monumen Tugu Pahlawan dan depan kantor DPRD Jatim.
Salah satu pemasang karangan bunga, Ketua Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (LPPR) Jatim, Namim, mengatakan keputusan pemerintah melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI) tentu sudah dipertimbangkan masak-masak, baik dari sisi sosial, politik dan hukum.
"Kami mendukung penuh Pemerintah," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, Asman Afif Ramadhan, Wakil Ketua Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jatim juga sangat mendukung upaya pemerintah melarang segala bentuk aktivitas FPI.
"Kami dari masyarakat Jatim yang cinta damai tidak suka dengan aksi-aksi kekerasan berkedok agama. Indonesia cinta damai, Jatim cinta damai," ujarnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Begini Reaksi Mahfud MD Setelah Tahu FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum.
Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.
Kelima, meminta masyarakat tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI serta melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Berita Terkait
-
Begini Reaksi Mahfud MD Setelah Tahu FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam
-
FPI Sudah Tamat, GP Ansor Buka Pintu Eks FPI untuk Gabung
-
FPI Bubar, Hendropriyono: Tak Ada Lagi Kriminal Terorganisir Berkedok Agama
-
FPI Dibubarkan, GP Ansor Ajak Eks Kader FPI Gabung ke Ormas Moderat
-
Keras! Politisi Demokrat Sebut Tangan Jokowi Gantikan Hakim Bubarkan FPI
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Aksi Damai PSHT Digelar di Surabaya, Warga Diimbau Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
-
Persik Kediri Datangkan Lima Pemain Baru, Ada Jebolan Timnas Indonesia U-23
-
Krisis Air Bersih Melanda Ngawi, Warga Gali Dasar Sungai demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
-
Terbongkar! Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya ke Jantung Afrika
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?