SuaraJatim.id - Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru. Diberi nama Front Persatuan Islam. Sebagai pengganti dari FPI, setelah dibubarkan pemerintah.
Ketua Dewan Syura FPI Jawa Timur (Jatim), Haidar Al Hamid menyatakan, simpatisan di Jatim siap mengikuti arahan dari pusat. Untuk bergabung dengan organisasi baru FPI.
"Kita kan struktural jadi mesti ikut. Kita patuh perintah dari atas. Apa yang nantinya diperintahkan ya kita laksanakan," kata Haidar saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).
Kendati demikian, Haidar mengaku sampai saat ini masuh belum ada perintah dari pusat terkait organisasi baru tersebut.
Baca Juga: 6 Tradisi Warga Sulsel Menyambut Tahun Baru, Ada yang Dilarang
Ia juga mengatakan belum memahami tentang organisasi baru yang dideklarasikan oleh Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman.
"Belum ada perintah. Tapi di sana juga bagaimana saya belum paham. Yang jelas memang kita belum diperintahkan untuk bagaimananya," ujarnya.
"Struktural tentunya juga belum terbentuk. Karena belum ada arahan dari pusat. Yang jelas kita di Jatim menunggu komando dari pusat," tambahnya.
Sebelumnya, para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Baca Juga: Polda Sulsel Turunkan Pasukan, Minta FPI Tidak Melawan Hukum
Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).
Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan