SuaraJatim.id - Simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru. Diberi nama Front Persatuan Islam. Sebagai pengganti dari FPI, setelah dibubarkan pemerintah.
Ketua Dewan Syura FPI Jawa Timur (Jatim), Haidar Al Hamid menyatakan, simpatisan di Jatim siap mengikuti arahan dari pusat. Untuk bergabung dengan organisasi baru FPI.
"Kita kan struktural jadi mesti ikut. Kita patuh perintah dari atas. Apa yang nantinya diperintahkan ya kita laksanakan," kata Haidar saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).
Kendati demikian, Haidar mengaku sampai saat ini masuh belum ada perintah dari pusat terkait organisasi baru tersebut.
Ia juga mengatakan belum memahami tentang organisasi baru yang dideklarasikan oleh Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman.
"Belum ada perintah. Tapi di sana juga bagaimana saya belum paham. Yang jelas memang kita belum diperintahkan untuk bagaimananya," ujarnya.
"Struktural tentunya juga belum terbentuk. Karena belum ada arahan dari pusat. Yang jelas kita di Jatim menunggu komando dari pusat," tambahnya.
Sebelumnya, para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Baca Juga: 6 Tradisi Warga Sulsel Menyambut Tahun Baru, Ada yang Dilarang
Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).
Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
-
Kado HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Diskon Tarif Trans Jatim untuk Semua Rute Selama Sepekan
-
Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
-
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas
-
Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya