SuaraJatim.id - Pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah mendapat dukungan dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Kiai Marzuki Mustamar.
Pembubaran ormas yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut dianggap untuk menjaga kedaulatan negara.
Dukungan tersebut disampaikan Kiai Marzuki Mustamar melalui video berdurasi satu menit empat puluh detik yang diterima SuaraJatim.id pada Sabtu (2/1/2021).
"Saya Kiai Haji Marzuqi Mustamar, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad, Gesek, Malang, mendukung sepenuhnya langkah, kebijakan, sikap, dan keputusan yang diambil pemerintah republik Indonesia," ungkapnya dalam video tersebut.
Lebih lanjut Marzuki mengatakan, organisasi seperti HTI dan FPI sudah sepatutnya dibubarkan. Karena dapat mengganggu keamanan negara dan mengganggu kedaulatan negara.
"Sekali lagi, saya mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk membubarkan FPI. Ataupun membubarkan semua organisasi maupun gerakan, yang menurut analisa dan intelijen bisa mengganggu keamanan negara," ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) pemerintah membubarkan ormas FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Disamping itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran. Selama berdiri sebagai organisasi massa.
Baca Juga: Dear Pak Kapolri Idham Azis, Tolong Cabut Pasal 2d Maklumat Larangan FPI
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat
-
Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim: Periksa Honda Jazz hingga Angkut Tas Hitam Misterius Terkait Suap HGB
-
Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?