Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 04 Januari 2021 | 17:25 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. [Suara.com/Wahyu K]

Aparat penegak hukum juga diminta untuk tegas ketika bersikap bila menemui masih ada atribut FPI yang terlihat.

"Kita boleh berbeda tapi berbeda dalam satu kesatuan, kita berbeda dalam penuh penghormatan dalam hukum negara," ucapnya.

"Mudah-mudahan semua bisa patuh, bisa menghormati, dan semuanya bisa tahu adat, etika bernegara, sehingga tujuan bernegara, bagaimana menciptakan negara maupun rakyat Indonesia yang aman tertib adil, makmur juga senantiasa terjaga dan tercapai," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga tertanggal 30 Desember 2020. Dengan ini, maka FPI dan atributnya berstatus organisasi terlarang.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI

Kontributor : Farian

Load More