SuaraJatim.id - Plt Bupati Jember Jawa Timur Muqit Arief dilaporkan oleh beberapa orang yang mengaku perwakilan warga ke Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Muqit Arief dilaporkan terkait dengan kebijakan pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan di masanya hingga menyebabkan kegaduhan luar biasa sehingga kondisinya tidak kondusif.
"Kami melihat, muara dari hiruk pikuk pemerintahan di Jember ini berawal dari mutasi pejabat di masa Plt. Bupati Jember, dimana dalam Undang-undang sudah jelas kalau plt. Bupati Jember tidak dibolehkan melakukan pergantian pejabat, namun hal ini tetap dilakukan oleh Wabup Muqit pada saat itu," kata Heri Subagio salah satu perwakilan warga, Selasa (05/01/2021).
"Apa yang sudah dilakukan tersebut menjadi muara hiruk pikuk persoalan politik di Pemerintahan Jember," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com menegaskan.
Heri berharap, dengan adanya aduan warga dengan nomor LM/3/1/2021 di Mapolres Jember ini, pihak-pihak terkait bisa melakukan penanganan adanya pelanggaran.
"Kami mengadukan persoalan ini tidak hanya di Mapolres, tapi juga di Kejaksaan Negeri Jember, harapan kami kedua lembaga tersebut bisa melakukan pengusutan dan turun tangan, agar situasi di Jember kembali kondusif," ujar Heri.
Ketika disinggung bahwa mutasi yang terjadi di Pemkab Jember semasa Muqit Arief menjabat sebagai plt dilakukan karena adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KASN, Heri melihat rekomendasi tersebut tidak disertai dengan izin tertulis dari Kemendagri, sehingga secara hukum tidak dibenarkan.
"Oke izin sudah melalui lisan, tapi kalau tidak disertai bukti izin tertulis, hal ini tidak bisa dibenarkan di mata hukum, seharusnya ada izin bukti tertulis, tapi sampai saat ini kami selaku warga yang peduli akan kondusifitas Kabupaten Jember masih belum melihat adanya izin tersebut," kata Heri.
Sementara di tempat terpisah, M Husni Thamrin yang juga seorang pengacara pada hari yang sama juga berkirim surat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember.
Baca Juga: Jember Dipenuhi Gunungan Sampah, Imbas Sopir Truk Mogok Kerja
Surat itu berisi tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan ASN dan beberapa pejabat saat melakukan gerakan dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintaan Bupati Jember Faida.
Menurut Thamrin, apa yang dilakukan oleh ratusan ASN tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, dimana dalam peraturan tersebut pada pasal 3 dan 4 sudah tegas disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS (ASN), dimana yang tidak mentaati bisa dikenakan sanksi disiplin.
"Saya memang bersurat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember dengan tembusan ke Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, karena kami melihat gerakan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh ratusan ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati sama halnya dengan pembangkangan dan melawan pimpinan atau Insubordinasi yang dilarang bagi ASN, dimana mereka terikat dengan sumpah janji dan jabatan sebagai ASN," ujar Thamrin.
Oleh karenanya, ia mendesak agar Gubernur Jatim dan Bupati Jember untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN dan pejabat yang terlibat, dan agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
"Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan bisa diikuti oleh yang lain untuk melakukan hal yang sama," katanya.
Karena alasan itulah, ia memberanikan diri berkirim surat ke Gubernur dengan tembusan Inspektorat Jatim.
Tag
Berita Terkait
-
Jember Dipenuhi Gunungan Sampah, Imbas Sopir Truk Mogok Kerja
-
Tepis Protes Anggaran BBM, Pemkab Jember Klaim Telah Cairkan Rp 394 Juta
-
Bupati Jember Faida Cueki Aksi Protes Sopir Dump Truk Soal Anggaran BBM
-
Terungkap, Gubernur Khofifah Tertular Covid-19 di Jember
-
Protes Duit BBM, Sopir Dump Truk Mogok Kerja di Depan Kantor Pemkab Jember
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Program MBG Diganti Uang Tunai, Benarkah?
-
Hingga Akhir Oktober 2025, BRI Salurkan KUR Sebesar Rp147,2 Triliun pada 3,2 Juta Debitur
-
Petani Hilang Tinggal Kerangka di Hutan Temon Ponorogo, Topi Spiderman Pengungkap Identitas!
-
Posko Gunung Semeru Bakal Terpusat di Lumajang, Ini Usulan BNPB
-
BRI: Keamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama, Hati-hati terhadap Pesan atau Tautan Mencurigakan