SuaraJatim.id - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, mengatakan kriteria layak atau tidak narapidana dikebiri kimia memang belum diatur jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Dalam PP itu hanya mengatur teknis proses hukuman kebiri kimia, mulai dari penilaian klinis dari tim medis dan psikiater. Namun terkait kelayakan secara klinis itu nanti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Akan dijelaskan di peraturan menterinya (Permenkes)," ungkapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Kemudian terkait kasus Muh Aris (22), pemuda asal Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Pada ptahap penilaian klinis Aris berpeluang lolos. Pada penilaian itu tim medis dan psikiater menyatakan jika Aris tidak layak menjalani kebiri kimia.
Baca Juga: Pemuda Mojokerto Ini Jadi Orang Pertama Terima Hukuman Kebiri di Indonesia
Namun demikian, sesuai PP penilaian ulang bisa dilakukan setelah enam bulan oleh Kementerian Kesehatan. Jika Aris kembali dinyatakan tidak layak dikebiri kimia pada penilaian klinis ulang, jaksa hanya diminta membuat pemberitahuan tertulis ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang serta kesimpulan ulang dari tim medis dan psikiater.
"Memang diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, kalau hasil uji klinis dia tidak memenuhi syarat, maka ditunda 6 bulan untuk dilakukan uji klinis lagi. Dia bisa lolos atau tidak, tergantung uji klinis yang dilakukan Kemenkes. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 10 ayat (3) PP Nomor 70 Tahun 2020. Proses selanjutnya tidak dijelaskan di PP tersebut," katanya.
Jika dinyatakan layak, maka Aris harus merasakan kebiri kimia. Pasal 9 huruf c PP Nomor 70 Tahun 2020 tegas mengatur, pelaksanaan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Aris baru dikebiri setelah dia selesai menjalani pidana pokok.
Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Sebelumnya, Muh Aris, warga Mengelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada 2 Mei 2019. Ia divonis bersalah karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim PN Mojokerto.
Baca Juga: Apa itu Kebiri Kimia?
Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia. Meski mengajukan banding, namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan