SuaraJatim.id - Perkelahian kakek-kakek di Kabupaten Jember terjadi gara-gara persoalan kotoran. Seorang kakek bernama Nimin (73), warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, membacok tetangganya Sutikno (49) pada Selasa sore (5/1/2021).
Sutikno disabet menggunakan arit oleh Nimin tepat mengenai lehernya hingga menyebabkan luka cukup parah. Dua pria ini sebenarnya bertetangga dekat. Namun sejak beberapa waktu terakhir hubungan renggang gara-gara persoalan batas tanah.
Pembacokan terjadi gara-gara Sutikno menaruh kotoran di lahan yang diakui sebagai lahan Nimin. Lalu pertengkaran terjadi setelah itu. Pelaku yang tak kuat menahan emosi lantas menyabet leher Sutikno menggunakan sabit.
Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono membenarkan kejadian pembacokan yang dilakukan oleh kakek ke tetangganya tersebut.
"Benar kejadian pertengkaran itu berawal Pak Sutikno (korban) menaruh kotoran di lahan tanahnya. Sementara Pak Nimin (pelaku) merasa kotoran itu ditaruh di lahan tanahnya. Sehingga mereka bertengkar," ungkap Sigit saat dikonfirmasi suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Selasa (05/01/2021) malam.
"Akhirnya sama-sama emosi, pelaku pun tanpa pikir panjang menyabetkan celurit ke leher korban," katanya.
Menurutnya, pertengkaran antara keduanya ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya sekitar 20 hari yang lalu juga pernah terjadi. Persoalannya masih sama batas lahan tanah.
"Korban mengklaim jika batas tanah sesuai yang diyakini, tidak cocok (beda pendapat) dengan yang diketahui pelaku. Karena tengkar terus, dan Pak Nimin (pelaku) merasa paling tua, akhirnya menyabet leher korban," ujarnya.
Akibat sabetan celurit yang dilakukan pelaku, lanjutnya, korban terpaksa harus mendapat perawatan di puskesmas.
Baca Juga: Kakek Nimin Menganiaya Tetangganya Gegara Persoalan Sepele Ini
"Saat ini korban ngamar (dirawat) di Puskesmas Sukorambi. Ada luka sobekan di leher sepanjang kurang lebih panjang 10 Sentimeter (cm) dan menyebabkan luka menganga 2 cm," katanya.
Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.
"Sudah diamankan dengan barang bukti celuritnya. (Untuk celurit) mungkin habis diasah jadi tajam (celuritnya) ," kata Sigit.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Kakek Nimin Menganiaya Tetangganya Gegara Persoalan Sepele Ini
-
Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
-
Jember Dipenuhi Gunungan Sampah, Imbas Sopir Truk Mogok Kerja
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra