SuaraJatim.id - Perkelahian kakek-kakek di Kabupaten Jember terjadi gara-gara persoalan kotoran. Seorang kakek bernama Nimin (73), warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, membacok tetangganya Sutikno (49) pada Selasa sore (5/1/2021).
Sutikno disabet menggunakan arit oleh Nimin tepat mengenai lehernya hingga menyebabkan luka cukup parah. Dua pria ini sebenarnya bertetangga dekat. Namun sejak beberapa waktu terakhir hubungan renggang gara-gara persoalan batas tanah.
Pembacokan terjadi gara-gara Sutikno menaruh kotoran di lahan yang diakui sebagai lahan Nimin. Lalu pertengkaran terjadi setelah itu. Pelaku yang tak kuat menahan emosi lantas menyabet leher Sutikno menggunakan sabit.
Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono membenarkan kejadian pembacokan yang dilakukan oleh kakek ke tetangganya tersebut.
"Benar kejadian pertengkaran itu berawal Pak Sutikno (korban) menaruh kotoran di lahan tanahnya. Sementara Pak Nimin (pelaku) merasa kotoran itu ditaruh di lahan tanahnya. Sehingga mereka bertengkar," ungkap Sigit saat dikonfirmasi suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Selasa (05/01/2021) malam.
"Akhirnya sama-sama emosi, pelaku pun tanpa pikir panjang menyabetkan celurit ke leher korban," katanya.
Menurutnya, pertengkaran antara keduanya ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya sekitar 20 hari yang lalu juga pernah terjadi. Persoalannya masih sama batas lahan tanah.
"Korban mengklaim jika batas tanah sesuai yang diyakini, tidak cocok (beda pendapat) dengan yang diketahui pelaku. Karena tengkar terus, dan Pak Nimin (pelaku) merasa paling tua, akhirnya menyabet leher korban," ujarnya.
Akibat sabetan celurit yang dilakukan pelaku, lanjutnya, korban terpaksa harus mendapat perawatan di puskesmas.
Baca Juga: Kakek Nimin Menganiaya Tetangganya Gegara Persoalan Sepele Ini
"Saat ini korban ngamar (dirawat) di Puskesmas Sukorambi. Ada luka sobekan di leher sepanjang kurang lebih panjang 10 Sentimeter (cm) dan menyebabkan luka menganga 2 cm," katanya.
Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.
"Sudah diamankan dengan barang bukti celuritnya. (Untuk celurit) mungkin habis diasah jadi tajam (celuritnya) ," kata Sigit.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Kakek Nimin Menganiaya Tetangganya Gegara Persoalan Sepele Ini
-
Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
-
Jember Dipenuhi Gunungan Sampah, Imbas Sopir Truk Mogok Kerja
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
No Hoax! Ini Dia 5 Link ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta yang Lagi Viral!
-
63 Korban Robohnya Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi: Operasi DVI Resmi Ditutup!
-
Dana Kaget: Bukan Sekadar Uang, Ini 5 Link Pelukan Digital untuk Hati yang Patah
-
Filosofi Jalan Jongkok Santri: Bukan Merendah, Tapi Simbol Adab dan Kehormatan Luhur
-
Free Video Quality: SaveFrom vs Ummy - Why SaveFrom Leads the Market