SuaraJatim.id - Perkelahian kakek-kakek di Kabupaten Jember terjadi gara-gara persoalan kotoran. Seorang kakek bernama Nimin (73), warga Dusun Durjo, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, membacok tetangganya Sutikno (49) pada Selasa sore (5/1/2021).
Sutikno disabet menggunakan arit oleh Nimin tepat mengenai lehernya hingga menyebabkan luka cukup parah. Dua pria ini sebenarnya bertetangga dekat. Namun sejak beberapa waktu terakhir hubungan renggang gara-gara persoalan batas tanah.
Pembacokan terjadi gara-gara Sutikno menaruh kotoran di lahan yang diakui sebagai lahan Nimin. Lalu pertengkaran terjadi setelah itu. Pelaku yang tak kuat menahan emosi lantas menyabet leher Sutikno menggunakan sabit.
Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono membenarkan kejadian pembacokan yang dilakukan oleh kakek ke tetangganya tersebut.
"Benar kejadian pertengkaran itu berawal Pak Sutikno (korban) menaruh kotoran di lahan tanahnya. Sementara Pak Nimin (pelaku) merasa kotoran itu ditaruh di lahan tanahnya. Sehingga mereka bertengkar," ungkap Sigit saat dikonfirmasi suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Selasa (05/01/2021) malam.
"Akhirnya sama-sama emosi, pelaku pun tanpa pikir panjang menyabetkan celurit ke leher korban," katanya.
Menurutnya, pertengkaran antara keduanya ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya sekitar 20 hari yang lalu juga pernah terjadi. Persoalannya masih sama batas lahan tanah.
"Korban mengklaim jika batas tanah sesuai yang diyakini, tidak cocok (beda pendapat) dengan yang diketahui pelaku. Karena tengkar terus, dan Pak Nimin (pelaku) merasa paling tua, akhirnya menyabet leher korban," ujarnya.
Akibat sabetan celurit yang dilakukan pelaku, lanjutnya, korban terpaksa harus mendapat perawatan di puskesmas.
Baca Juga: Kakek Nimin Menganiaya Tetangganya Gegara Persoalan Sepele Ini
"Saat ini korban ngamar (dirawat) di Puskesmas Sukorambi. Ada luka sobekan di leher sepanjang kurang lebih panjang 10 Sentimeter (cm) dan menyebabkan luka menganga 2 cm," katanya.
Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.
"Sudah diamankan dengan barang bukti celuritnya. (Untuk celurit) mungkin habis diasah jadi tajam (celuritnya) ," kata Sigit.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Kakek Nimin Menganiaya Tetangganya Gegara Persoalan Sepele Ini
-
Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
-
Jember Dipenuhi Gunungan Sampah, Imbas Sopir Truk Mogok Kerja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar