Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 06 Januari 2021 | 09:12 WIB
Kakek Nimin ditangkap polisi setelah membacok tetangganya sendiri di Jember (Foto: Suarajatimpost.com)

Sigit menambahkan, telah mengamankan Nimin di Mapolsek Sukorambi bersama barang bukti celurit yang sehari- hari digunakan mencari rumput.

"Sudah diamankan dengan barang bukti celuritnya. (Untuk celurit) mungkin habis diasah jadi tajam (celuritnya) ," kata Sigit.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan Pasal 353 tentang Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.

Baca Juga: Kakek Nimin Menganiaya Tetangganya Gegara Persoalan Sepele Ini

Load More