Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:21 WIB
Pedangdut Rhoma Irama ketika ditemui awak media saat perayaan 50 tahun berkarya dengan Soneta Grup di Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Raja dangdut Rhoma Irama direncanakan bakal dijadikan saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/01/2021).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Rizieq selaku pemohon. Tim kuasa hukum Rizieq menyatakan akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

Untuk saksi ahli, mereka akan memberikan keterangan secara daring melalui sambungan Zoom.

"Jadi sidang hari ini kami siapkan saksi fakta dua otang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja. Rencanya ahlinya itu kalau zoom," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq di lokasi.

Baca Juga: Hari Ini, Rizieq Mau Bawa Raja Dangdut Rhoma Irama ke Sidang Praperadilan

Alamsyah melanjutkan, pihaknya juga akan menghadirkan raja dangdut Rhoma Irama sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi. Namun, hal itu masih sebatas rencana saja.

"Iya nanti, rencananya ya kalau sempat saya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga," sambungnya.

Dijelaskan Alamsyah, pihaknya telah mengontak Bang Haji -- sapaan Rhoma -- terkait hal ini. Nantinya, Rhoma akan memberikam ketetangan dalam kapasitas pendakwah yang akan menjelaskan tentang Maulid Nabi.

"Saya sudah hubungin belaiu cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasanya) dari maulid nabi. Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," tutup dia.

Baca Juga: Hari ke-4 Praperadilan Rizieq, Agendanya Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon

Load More