SuaraJatim.id - Hari ini sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Rizieq selaku pemohon.
Sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pihak tergugat dalam sidang ini adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
"Saksi dan ahli dari pemohon. Kemudian hari jumat untuk termohon. Besok kita laksanakan sidang pada pukul 09.00 WIB," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Namun kubu Rizieq terancam tidak dapat menghadirkan satu ahli yang akan memberikan keterangan. Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Rizieq seusai hakim memutuskan agenda sidang.
Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha meminta izin agar sang ahli dapat memberikan keterangan secara daring. Sosok tersebut adalah Prof. Dr. Mudzakir selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dan bermukim di Yogyakarta.
"Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja," kata Kamil.
Hanya saja permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Sahyuti lantaran pihaknya sulit memberikan fasilitas daring. Tak hanya itu, keterangan daring melalui sambungan Zoom begitu sulit untuk diterapkan -- misalnya proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Karena Zoom ini agak susah juga kita jarak jauh itu. Nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi," beber Sahyuti.
Dalam sidang kemarin, kubu Rizieq menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta yang hadir saat acara hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP
Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan 40 bukti tersebut mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq. Pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.
"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," katanya di sela-sela sidang.
Alamsyah melanjutkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP
-
Sidang Praperadilan Rizieq Lanjut Besok, Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
-
Saksi Kubu Rizieq Sebut Polisi Tidak Bubarkan Acara di Petamburan
-
Abu Janda Pasang Foto Habib Rizieq-Fadli Zon: Kiri Ngechat, Kanan Ngelike
-
Sebut 99,9 Persen Peserta Acara Pakai Masker, Saksi Rizieq Dicecar Hakim
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan Tali Asih bagi Masyarakat Pacitan Senilai Rp 11,499 M
-
Pangkas Biaya dan Jarak, Tim Ekspedisi Patriot ITS Surabaya Dekatkan Akses Beasiswa
-
CCTV Hotel Madiun Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Sosoknya
-
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Korban DIduga Dibakar hingga Dimutilasi
-
Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis