Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:16 WIB
Tiga pemuda tersangka kasus penjualan surat swab palsu di Bandara Soetta. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJatim.id - Selebgram Erlangs atau Rangga ditahan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebab terlibat kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial.

Namun demikian, Erlangs, pemilik akun Instagram @erlangss itu bukan lah otak dari kasus tersebut. Dia hanya ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.

Demikian dijelaskan Kanit 1 Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana. Menurut dia, selebgram Erlangs atau Rangga bukan otak dari kasus tersebut.

"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Pemalsu Surat PCR Kesal Sudah Tes COVID-19 di Belanda, Tapi Tak Bisa Pulang

Made sebelumnya membenarkan kalau dari 3 tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu. Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.

Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun youtube dengan banyak pengikut.

"Emang follwersnya dia 200ribu dia punya youtube juga," tuturnya.

Lebih lanjut, kekinian Erlang bersama dua orang rekannya yakni MHA dan MAIS terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulahnya menjual surat swab PCR palsu.

Baca Juga: Jejak Digital Selebgram Pemalsu Surat PCR Terungkap, Cuitan-cuitannya Viral

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar usai viral lantaran diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, ketiga pelaku itu yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, dimana tersangka MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Ibu Kota.

" 1 orang tersangka awalnya. Kemudian merembet menjadi 3 yang sudah berhasil kita amankan. Ini juga beredar di medsos dari akun saudara dokter Tirta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Yusri mengatakan, awalnya polisi melakukan penelusuran dari unggahan dokter Tirta yang menunjukkan kalau adanya penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bisa pergi ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu. Tirta merasa dengan adanya penjual surat hasil swab palsu itu banyak orang yang dirugikan.

Ternyata yang diunggah dan dikritisi Tirta tersebut setelah ditelusuri akun penjualnya milik salah satu pelaku yang keninian sudah diamankan polisi yakni MHA. Akun tersebut bernama @hanzdays.

"Ini yang diunggah tersangka MHA, kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari sana kemudian polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau. Sampai kepada PT BF yang kemudian membuat laporan ke polisi," katanya.

Load More