SuaraJatim.id - Empat orang dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur karena terlibat peredaran sabu kiriman dari Malaysia. Mereka adalah; Deddy Syahputra, Sanidin, Abdin dan Siti Hotijeh.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ada dua kasus penggagalan peredaran sabu yang dilakukan Ditreskoba di dua wilayah berbeda, salah satunya bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya.
"Satu tersangka bernama Deddy Syahputra ditangkap di salah satu hotel di Surabaya. Sedangkan tiga tersangka ditangkap di Madura hasil laporan dari Bea dan Cukai," terang Gatot, Jumat (8/1/2021) di Polda Jatim.
Gatot menjelaskan, tersangka Deddy Syahputra (36) yang merupakan salah satu karyawan bank pelat merah adalah kurir sabu yang menggunakan sistem ranjau.
"Barang haram tersebut didatangkang dari Malaysia dan dikirim ke tersangka Deddy Syahputra. Sebelum barang tersebut dikirm ke Madura, tersangka lebih dulu ditangkap di hotel dengan barang bukti 2.24 kilo gram sabu dikemas di dalam bungkus teh China," ujarnya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Kombes Pol Hanny Hidayat menjelaskan, untuk tiga tersangka yang merupakan satu jaringan yakni Sanidin, Abdin dan Siti Hotijeh berhasil diamankan di Madura pada 7 Desember 2020.
"Menindaklanjuti laporan Bea dan Cukai terkait paket yang diduga sabu, anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan tracking (pelacakan). Dari tracking yang dilakukan, paket sabu seberat 2.040 gram dalam termos dikirim ke alamat rumah Sanidin di Sampang. Sedangkan satu paket lagi seberat 2.029 gram dalam termos dikirim ke Siti Hotijeh di Bangkalan," ujarnya.
Kronologis penangkapan, lanjut Hanny, sekira pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap Siti Hotijeh. Setelah didapati di depan bengkel mobil di Jalan Banyusangka Bangkalan, petugas langsung menangkap Siti Hotijeh bersama barang bukti sabu dalam termos.
Selanjutnya, petugas menuju rumah Sanidin di Dusun Gunung Kesan Sampang. Petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akan melakukan pengiriman barang.
Baca Juga: Polisi Surabaya Gagalkan Selundupan 6 Kg Sabu Dalam Termos Dari Malaysia
"Di Jalan Raya Diponegoro Sampang, anggota berhasil meringkus Sanidin dan Abdin yang akan mengirim brang haram," pungkasnya.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Polisi Surabaya Gagalkan Selundupan 6 Kg Sabu Dalam Termos Dari Malaysia
-
2 Pegawai RS di Sumut Diciduk Hendak Nyabu, Alasannya Agar Tahan Begadang
-
Jualan Sabunya Terendus Polisi, Nur Syafaat Batal Nikahi Gadis Pujaannya
-
Simpan dan Jual Sabu, Sukarno Diamankan Polisi
-
Apes! Ketahuan Sembunyi dalam Lemari, Pengedar Sabu di Padang Tak Berkutik
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi