SuaraJatim.id - Hari sial dialami oleh Nur Syafaat (26). Pagi buta dia terbangun saat rumahnya di Pesona Alam Blok B Nomor 03 Dusun Simoketawan, Wonoayu, Sidoarjo digedor dua polisi, Selasa (05/01/2021).
Nur yang selama ini bekerja sebagai pengedar sabu terendus polisi. Saat itu juga dia ditangkap atas dugaan kasus pengedaran dan kepemilikan sabu.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan sabu yang disembunyikan oleh Nur dalam jok motor. Hal ini diungkapkan Kapolsek Krian Kompol Mukhlason.
Mukhlason menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi warga yang memberitahukan kalau ada transaksi sabu di rumah pelaku.
Esok harinya pada Selasa, (5/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, dua polisi mendatangi rumah pelaku di Perum P
"Petugas menemukan barang mencurigakan berupa satu kotak dos susu yang didalamnya berisi 19 paket kecil sabu yang terbungkus rapi," kata Mukhlason saat rilis di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).
Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Polsek Krian. Selain sabu, polisi juga menyita handphone milik Nur yang di dalamnya berisi bukti transaksi.
"Kami menyita satu buah handphone yang didalamnya berisikan percakapan WA tentang pemesanan narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Sementara itu, Nur mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dengan sistem ranjau dari seseorang yang diketahui bernama Arjun yang saat ini masih menjadi buron.
Baca Juga: Apes! Ketahuan Sembunyi dalam Lemari, Pengedar Sabu di Padang Tak Berkutik
"Barangnya saya ambil dari penjual yang diletakkan di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto sebanyak 19 paket seberat 10,88 gram. Harga satuannya Rp 1,1 juta. Sementara masih bayar Rp 2,5 juta," akunya.
Nur juga mengatakan bila menjadi pengedar karena membutuhkan uang untuk biaya menikah dengan kekasihnya. Namun hal itu kandas karena pekerjaannya sebagai pengedar sabu terendus oleh kepolisian.
"Buat tambahan biaya nikah mas," ujarnya.
Kini Nur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Apes! Ketahuan Sembunyi dalam Lemari, Pengedar Sabu di Padang Tak Berkutik
-
Kedok Pedagang Cabai, SU dkk Edarkan Sabu ke Jabodetabek Dalam Kemasan Teh
-
Duh! Nenek Renta Ditemukan Tergeletak di Pasar Sidoarjo, Pengunjung Gempar
-
Meninggal, Tetangga Kenang Sosok Chacha Sherly: Orangnya Suka Berbagi
-
Tetangga Chacha Sherly Eks Trio Macan: Ya Allah, Aku Merinding Dengarnya!
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal
-
Dituding Adang Ambulans Pembawa Jenazah di Surabaya, Satpol PP Buka Suara: Kaca Spionnya Terlipat!
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T