Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 08 Januari 2021 | 18:01 WIB
Polda Jatim menggelar barang bukti dan tersangka sabu-sabu.dari Malaysia (Suara.com/Achmad Ali)

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More