SuaraJatim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, halal untuk digunakan. Fatwa halal ini dikeluarkan usai sidang pleno Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, polemik terkait kehalalan vaksin ini sempat mencuat beberapa lama. Meskipun BPOM sudah menyatakan vaksin tersebut aman, namun terkait kehalalan vaksin masih menunggu fatwa MUI.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, mengatakan sidang digelar selama hampir 2 jam. Dimana, pada agenda itu, diikuti langsung oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor LPPOM MUI.
"Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," katanya, seperti dikutip dari SuaraJakarta, media jejaring SuaraJatim.
Baca Juga: Selain Hukumnya Suci, Komisi Fatwa MUI Sebut Vaksin Sinovac Halal
Akan tetapi lanjut dia, untuk kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM. Dengan demikian, Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari BPOM dari aspek Thoyib.
"Jadi Fatwa utuh akan disampaikan (MUI) setelah aspek keamanan untuk digunakan," ujarnya soal vaksin Covid-19 Sinovac.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pemberian izin penggunaan darurat (EUA) CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac, segera diberikan sebelum 13 Januari 2021, menunggu data final uji klinis antivirus SARS-CoV-2 pada Jumat ini.
"Kami menunggu hasil uji klinis vaksin Sinovac fase III di Bandung untuk pengamatan interim tiga bulan yang akan diberikan hari ini. Nanti kita bahas tidak lama lagi. Mudah-mudahan segera final sehingga diumumkan EUA tersebut," kata Penny dalam jumpa pers daringnya yang dipantau dari Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa beberapa hari lalu pemerintah mengatakan bahwa vaksinasi akan dimulai per 13 Januari 2021, dan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu yang akan disuntik vaksin.
Baca Juga: Komisi Fatwa MUI : Status Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Belum Final
"Tapi itu bukan berarti mengikat BPOM harus tanggal sekian mengeluarkan EUA. Tapi tentunya itu sudah berkomunikasi dengan kami dengan adanya rolling submission yang sudah dilakukan Badan POM," kata Penny.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
-
Persib Juara, Bojan Hodak Disejajarkan dengan Pemain Bayern Munich
-
24 Ribu Orang Sudah jadi Korban, PHK era Prabowo Makin Ngeri
-
Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen
-
Selamat Tinggal! PSSI Ungkap Nasib Pascal Struijk di Timnas Indonesia
Terkini
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara
-
Kronologi Truk TNI Terbakar di Tol Gempol: Terdengar Suara Ledakan