SuaraJatim.id - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Surabaya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu. Sanksi lainnya joget-joget.
Aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum lulusan Universitas Narotama Surabaya, Sunarno Edy Prabowo. Ia menilai sanksi berupa denda atau joget sama dengan menista seseorang untuk berbuat tak sepatutnya.
"Itu tidak boleh, karena secara langsung diproses sanksinya. Petugas itu ya melanggar hukum yang ada di situ. Itu bertentangan dengan hak asasi manusia," papar Cak Bowo sapaan akrabnya, Kamis (14/1/2021).
Malahan, petugas yang ada di lapangan itu lah yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Bahkan petugas dinilainya bisa mendapatkan sanksi lebih berat daripada masyarakat biasa.
Menurut Cak Bowo, hukuman joget tak memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Sehingga pemerintah terkesan seenaknya memberikan sanksi bagi pelanggar. Termasuk juga denda yang diberlakukan selama PPKM adalah bentuk gratifikasi.
"Uang itu dikemanakan. Kalau ada sesuatu berhubungan dengan denda itu masuk pada kas negara, pada keuangan negara," katanya.
Harusnya, lanjut Bowo, pemerintah bisa menggunakan dasar hukum yang sudah ada untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan bisa dipakai acuan atau bisa dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebagai pijakan hukum.
Baca Juga: Sebelum Langgar Prokes, Raffi Diingatkan Ridwan Kamil Jangan Larut Euforia
"Semua bentuk pelanggaran hukum di negeri ini harusnya diselesaikan melalui proses peradilan. Hasil keputusan pengadilan yang jadi pertimbangan sanksinya. Jadi tidak sak karepe dewe (seenaknya sendiri) hukum itu," katanya.
Sekedar diketahui, seorang perempuan yang mengendarai mobil terjaring razia protokol kesehatan di hari kedua PPKM. Dia dihukum dengan sanksi joget di depan petugas pada Selasa (12/1/2021) pagi.
Perempuan yang memiliki identitas Elis itu kedapatan petugas tak mengenakan masker dengan benar saat berkendara. Dia mengaku kapok setelah mendapat sanksi berjoget oleh petugas di lokasi razia, Bundaran Waru Sidoarjo.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sebelum Langgar Prokes, Raffi Diingatkan Ridwan Kamil Jangan Larut Euforia
-
PSBB Ketat Baru Tiga Hari, Ribuan Warga di Jakarta Sudah Langgar Prokes
-
Polisi Klarifikasi Raffi Ahmad soal Dugaan Pelanggaran Prokes
-
Raffi Ahmad Langgar Prokes Usai Divaksin, PA 212: Hukum Harus Ditegakkan
-
Sumut Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Berikut yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Bukan Sekadar Letusan Biasa: PVMBG Ungkap Rekaman Gempa Getaran Banjir Semeru yang Bikin Khawatir
-
Pilu Petani Lombok, Ladang Rusak Diterjang Awan Panas Semeru
-
Di Tengah Keriuhan, Relawan Kesehatan Jadi Penopang Pengungsian Erupsi Semeru
-
Cerita Lansia 90 Tahun Saat Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!