SuaraJatim.id - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Surabaya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu. Sanksi lainnya joget-joget.
Aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum lulusan Universitas Narotama Surabaya, Sunarno Edy Prabowo. Ia menilai sanksi berupa denda atau joget sama dengan menista seseorang untuk berbuat tak sepatutnya.
"Itu tidak boleh, karena secara langsung diproses sanksinya. Petugas itu ya melanggar hukum yang ada di situ. Itu bertentangan dengan hak asasi manusia," papar Cak Bowo sapaan akrabnya, Kamis (14/1/2021).
Malahan, petugas yang ada di lapangan itu lah yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Bahkan petugas dinilainya bisa mendapatkan sanksi lebih berat daripada masyarakat biasa.
Menurut Cak Bowo, hukuman joget tak memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Sehingga pemerintah terkesan seenaknya memberikan sanksi bagi pelanggar. Termasuk juga denda yang diberlakukan selama PPKM adalah bentuk gratifikasi.
"Uang itu dikemanakan. Kalau ada sesuatu berhubungan dengan denda itu masuk pada kas negara, pada keuangan negara," katanya.
Harusnya, lanjut Bowo, pemerintah bisa menggunakan dasar hukum yang sudah ada untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan bisa dipakai acuan atau bisa dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebagai pijakan hukum.
Baca Juga: Sebelum Langgar Prokes, Raffi Diingatkan Ridwan Kamil Jangan Larut Euforia
"Semua bentuk pelanggaran hukum di negeri ini harusnya diselesaikan melalui proses peradilan. Hasil keputusan pengadilan yang jadi pertimbangan sanksinya. Jadi tidak sak karepe dewe (seenaknya sendiri) hukum itu," katanya.
Sekedar diketahui, seorang perempuan yang mengendarai mobil terjaring razia protokol kesehatan di hari kedua PPKM. Dia dihukum dengan sanksi joget di depan petugas pada Selasa (12/1/2021) pagi.
Perempuan yang memiliki identitas Elis itu kedapatan petugas tak mengenakan masker dengan benar saat berkendara. Dia mengaku kapok setelah mendapat sanksi berjoget oleh petugas di lokasi razia, Bundaran Waru Sidoarjo.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sebelum Langgar Prokes, Raffi Diingatkan Ridwan Kamil Jangan Larut Euforia
-
PSBB Ketat Baru Tiga Hari, Ribuan Warga di Jakarta Sudah Langgar Prokes
-
Polisi Klarifikasi Raffi Ahmad soal Dugaan Pelanggaran Prokes
-
Raffi Ahmad Langgar Prokes Usai Divaksin, PA 212: Hukum Harus Ditegakkan
-
Sumut Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Berikut yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Efek Domino Global Hantam Pasuruan: Harga Bahan Kimia Meroket, Mebel Terancam Gulung Tikar
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Wujud Komitmen Kepada Pemegang Saham
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian
-
Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat