SuaraJatim.id - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Surabaya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu. Sanksi lainnya joget-joget.
Aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum lulusan Universitas Narotama Surabaya, Sunarno Edy Prabowo. Ia menilai sanksi berupa denda atau joget sama dengan menista seseorang untuk berbuat tak sepatutnya.
"Itu tidak boleh, karena secara langsung diproses sanksinya. Petugas itu ya melanggar hukum yang ada di situ. Itu bertentangan dengan hak asasi manusia," papar Cak Bowo sapaan akrabnya, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Sebelum Langgar Prokes, Raffi Diingatkan Ridwan Kamil Jangan Larut Euforia
Malahan, petugas yang ada di lapangan itu lah yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Bahkan petugas dinilainya bisa mendapatkan sanksi lebih berat daripada masyarakat biasa.
Menurut Cak Bowo, hukuman joget tak memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Sehingga pemerintah terkesan seenaknya memberikan sanksi bagi pelanggar. Termasuk juga denda yang diberlakukan selama PPKM adalah bentuk gratifikasi.
"Uang itu dikemanakan. Kalau ada sesuatu berhubungan dengan denda itu masuk pada kas negara, pada keuangan negara," katanya.
Harusnya, lanjut Bowo, pemerintah bisa menggunakan dasar hukum yang sudah ada untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan bisa dipakai acuan atau bisa dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebagai pijakan hukum.
Baca Juga: PSBB Ketat Baru Tiga Hari, Ribuan Warga di Jakarta Sudah Langgar Prokes
"Semua bentuk pelanggaran hukum di negeri ini harusnya diselesaikan melalui proses peradilan. Hasil keputusan pengadilan yang jadi pertimbangan sanksinya. Jadi tidak sak karepe dewe (seenaknya sendiri) hukum itu," katanya.
Sekedar diketahui, seorang perempuan yang mengendarai mobil terjaring razia protokol kesehatan di hari kedua PPKM. Dia dihukum dengan sanksi joget di depan petugas pada Selasa (12/1/2021) pagi.
Perempuan yang memiliki identitas Elis itu kedapatan petugas tak mengenakan masker dengan benar saat berkendara. Dia mengaku kapok setelah mendapat sanksi berjoget oleh petugas di lokasi razia, Bundaran Waru Sidoarjo.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sebelum Langgar Prokes, Raffi Diingatkan Ridwan Kamil Jangan Larut Euforia
-
PSBB Ketat Baru Tiga Hari, Ribuan Warga di Jakarta Sudah Langgar Prokes
-
Polisi Klarifikasi Raffi Ahmad soal Dugaan Pelanggaran Prokes
-
Raffi Ahmad Langgar Prokes Usai Divaksin, PA 212: Hukum Harus Ditegakkan
-
Sumut Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Berikut yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak