Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 17 Januari 2021 | 12:02 WIB
Penjual STMJ di depan Mapolresta Mojokerto dihukum push up.(Suara.com/Suaraindonesia.co.id)

SuaraJatim.id - Operasi yustisi dalam penerapan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan tim gabungan di wilayah Kota Mojokerto.

Terbaru, dalam operasi yustisi penegakkan PPKM, Sabtu (16/1/2021). ada seorang penjual STMJ di depan Mapolresta Mojokerto dihukum push up hingga denda 200 ribu karena ngeyel dan nekat buka hingga pukul 21.50 WIB.

Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 443.33/83/417.508/2021 disebutkan batas jam operasional selama PPKM itu hingga pukul 20.00 WIB. PPKM ini berlangsung selama 14 hari dari tgl 15 - 28 Januari 2021 mendatang.

Ketika diingatkan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, "Kamu Kok nggak pakai masker?" seperti dilansir dari Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Farida Pasha Pemeran Mak Lampir Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

"Ini Pak, toleransilah Pak," jawab pejual yang tidak mau disebutkan namanya itu sembari memakai masker yang tergantung di lehernya.

Sembari terus mengaduk pesanan STMJ, penjual itu pun terus ngeyel dan beradu mulut dengan Satpol PP dan Petugas hingga akhirnya dipanggil AKBP Deddy Supriadi.

"Kamu sini dulu, sekarang kamu push up sampai saya bilang selesai. Terus, yang benar push upnya. Ayo cepat matikan lampunya," tegas Kapolresta Mojokerto.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan bahwa STMJ ini juga kami kenakan denda 200 ribu karena masih nekat buka hingga pukul 21.50 ini.

"Semestinya, khan harus tutup pukul 20.00 WIB. Ini sudah lebih hampir 2 jam," pungkasnya.

Baca Juga: Foto Peristiwa Pilihan Pekan Ketiga Januari 2021

Load More