SuaraJatim.id - Operasi yustisi dalam penerapan penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan tim gabungan di wilayah Kota Mojokerto.
Terbaru, dalam operasi yustisi penegakkan PPKM, Sabtu (16/1/2021). ada seorang penjual STMJ di depan Mapolresta Mojokerto dihukum push up hingga denda 200 ribu karena ngeyel dan nekat buka hingga pukul 21.50 WIB.
Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 443.33/83/417.508/2021 disebutkan batas jam operasional selama PPKM itu hingga pukul 20.00 WIB. PPKM ini berlangsung selama 14 hari dari tgl 15 - 28 Januari 2021 mendatang.
Ketika diingatkan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, "Kamu Kok nggak pakai masker?" seperti dilansir dari Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.
"Ini Pak, toleransilah Pak," jawab pejual yang tidak mau disebutkan namanya itu sembari memakai masker yang tergantung di lehernya.
Sembari terus mengaduk pesanan STMJ, penjual itu pun terus ngeyel dan beradu mulut dengan Satpol PP dan Petugas hingga akhirnya dipanggil AKBP Deddy Supriadi.
"Kamu sini dulu, sekarang kamu push up sampai saya bilang selesai. Terus, yang benar push upnya. Ayo cepat matikan lampunya," tegas Kapolresta Mojokerto.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan bahwa STMJ ini juga kami kenakan denda 200 ribu karena masih nekat buka hingga pukul 21.50 ini.
"Semestinya, khan harus tutup pukul 20.00 WIB. Ini sudah lebih hampir 2 jam," pungkasnya.
Baca Juga: Farida Pasha Pemeran Mak Lampir Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
-
Achsanul Qosasi Blak-blakan Ungkap 4 Alasan Madura Layak Jadi KEK Tembakau
-
Oknum Pegawai Kecamatan Aniaya 4 Pekerja SPBU di Tuban Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
BRI dan Asta Cita: Kontribusi 49% dari Rp3,547 T Pembiayaan Rumah