Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 17 Januari 2021 | 12:55 WIB
Hegemoni Cafe di Kota Malang disegel 14 hari karena langgar jam operasional. [Times Indonesia]

SuaraJatim.id - Sekilas, beberapa cafe di Kota Malang terlihat tutup sesuai dengan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Beberapa lampu di halaman dimatikan. Pagar juga tertutup rapat.

Namun ketika Wali Kota Malang bersama aparat penegak hukum di Kota Malang berpatroli dan mengecek ke dalam, ternyata masih banyak pengunjung di dalam cafe.

halaman kafe Hegemoni Kopi, Jalan Raya Bukirsari, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang nampak sepi. Pintu gerbangnya pun tertutup.

Baca Juga: Kongres Askab Malang Dibubarkan Paksa Aparat, Begini Reaksi PSSI Pusat

Modus tersebut saat ditemui langsung oleh Sutiaji beserta jajaran dibuat geram dengan aksi modus yang dianggapnya seperti kucing-kucingan.

"Saat kami temui, pemuda-pemudi itu masih asyik saja nongkrong dan dibiarkan oleh penanggung jawab kafe. Kejadian ini seakan-akan kita kucing-kucingan dan kita juga seperti ditipu gitu, karena lampu dimatikan dan pagar ditutup," ujar Sutiaji, Sabtu (16/01/2021) malam.

Sebelum itu, Sutiaji juga sudah meminta kepada para petugas untuk mendeteksi tempat-tempat yang menjadi titik kerumunan masyarakat.

Lalu, dengan menggunakan modus menutup rapat pagar yang lumayan tinggi dan membuat puluhan sepeda motor yang terparkir di dalamnya tidak terlihat oleh jalan membuat Sutiaji merasa geram dan langsung menyegel kafe tersebut.

"Saat kami mendatangi tempat ini (Hegemoni Kopi) banyak yang tak memakai masker, tak jaga jarak dan ini sudah pukul 23.00 WIB masih enak-enak berkumpul. Maka dari itu saya langsung minta untuk Satpol PP menyegel tempat ini langsung," ungkapnya.

Baca Juga: Napi Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Meninggal di Lapas Lowokwaru

Untuk penyegelan tempat usaha kafe Hegemonu Kopi ini, Sutiaji mengatakan akan diberlakukan mulai tanggal 16 Januari hingga 30 Januari 2021 (14 hari).

Load More