Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani
Senin, 18 Januari 2021 | 15:08 WIB
Ilustrasi Emas Antam. (Foto: Antaranews.com)

SuaraJatim.id - Pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat (15/1/2021).

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Crazy Rich Surabaya itu dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Antam dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp 817,4 miliar.

Atas hal ini manajemen Antam tak terima dengan putusan tersebut dan bersiap untuk melakukan banding.

Baca Juga: Turun Rp 4.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 944.000 per Gram

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko dalam pesan singkatnya kepada Suara.com Senin (18/1/2021).

Awalnya kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 silam, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam.

Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.

Tapi setelah Budi membayar Rp 3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dia janjikan.

Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Hingga PT Aneka Tambang Tbk (Persero).

Baca Juga: Anjlok Rp 10.000, Harga Emas Antam Jadi Rp 955.000 per Gram

Load More