SuaraJatim.id - Sejumlah pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpapar Covid-19. Akibatnya, aktivitas pelayanan publik di pengadilan untuk sementara waktu dihentikan atau dilockdown untuk sepekan ke depan, mulai 17 hingga 22 Januari 2021.
Kepastian lockdown di PN Surabaya ini tertuang dalam Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya Dr Joni SH MH.
Dalam SK tersebut dijelaskan kalau lockdown atau penghentian semua aktivitas operasional kantor tersebut sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Namun demikian, untuk layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, PN tetap akan melayaninya. Contohnya layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanannya.
Baca Juga: Habis Ngopi Tensi Darah Tinggi, Whisnu Sakti Nyaris Gagal Divaksin Covid
Seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, dari tes swab yang dilakukan PN Surabaya pada Rabu (13/1/2020) ada sembilan orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebelum tes swab dilakukan, ada beberapa hakim dan panitera yang sudah positif. Bahkan ada satu panitera yang saat ini dalam keadaan kritis di sebuah RS di Surabaya.
Perlu diketahui, PN Surabaya sebelumnya melakukan tes swab pada selurun pegawai PN Surabaya. Apabila hasil Swab menyatakan banyak yang terpapar maka akan dilalukan lockdown. Hal ini sebagaimana keputusan yang sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur.
Keputusan ini diambil guna mendukung keputusan Pemerintah sebagaimana dalam SK Gubernur Jawa Timur no.188/7/Kpts/013/2021 tgl 9 Jan 2021. Intinya pembatasan kegiatan masyarakat guna pengendalian penyebaran Virus Corona di wilayah Jatim.
"Jika nanti para ASN dan Hakim di PN Surabaya tingkat terpaparnya sangat tinggi, maka Ketua PN Surabaya segera berkoordinasi dengan Ketua PT Jatim untuk mengambil langkah antisipatif dengan mengambil kebijakan lockdown ke- 3 atas pelayanan publik di PN Surabaya. Untuk saat ini Ketua PN melalui Humas telah menginstruksikan agar mengendalikan jumlah kunjungan publik ke PN Surabaya untuk sementara waktu," ujar Humas PN Surabaya, Rabu (13/1/2021) lalu.
Baca Juga: Pemakaman Fadly Satrianto Korban Sriwijaya Air, Sumarzen: Ayah Enggak Kuat!
Ginting menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan Swab pada 325 orang pada seluruh keluarga besar PN Surabaya. Pelaksanaan Swab dilakukan pada pagi tadi dan hasilnya akan keluar pada empat hari mendatang.
"Pimpinan PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan Gubernur Jatim dalam hal mengurangi kegiatan persidangan di PN Surabaya. Dengan cara menghimbau kepada seluruh majelis hakim agar menunda persidangan seluruh perkara di atas 14 hari. Terhitung sejak hari Senin 11 Januari 2021. Kecuali persidangan perkara pidan yang hampir habis masa penahanannya dapat digelar persidangan," ujarnya.
Sementara tujuan dilakukan Swab di PN Surabaya agar pimpinan dapat mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus di areal PN Surabaya.
Utamanya akibat kunjungan para pengguna jasa pengadilan yang berasal dari berbagai kota. Interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di PN Surabaya karena keperluan persidangan.
Namun demikian saat ini pelayanan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan, pelimpahan perkara tetap berjalan. Diimbau kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya bila keperluan tidak mendesak.
Juga kegiatan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak. Semua itu untuk sementara dipending.
Imbauan juga diberikan kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi di PN untuk sementara tidak diizinkan oleh keamanan, yakni TNI-Polri. Tujuannya agar benar-benar penyebaran virus di Jatim dapat di minimalisir.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya