Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 18 Januari 2021 | 07:11 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

"Pimpinan PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan Gubernur Jatim dalam hal mengurangi kegiatan persidangan di PN Surabaya. Dengan cara menghimbau kepada seluruh majelis hakim agar menunda persidangan seluruh perkara di atas 14 hari. Terhitung sejak hari Senin 11 Januari 2021. Kecuali persidangan perkara pidan yang hampir habis masa penahanannya dapat digelar persidangan," ujarnya.

Sementara tujuan dilakukan Swab di PN Surabaya agar pimpinan dapat mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus di areal PN Surabaya.

Utamanya akibat kunjungan para pengguna jasa pengadilan yang berasal dari berbagai kota. Interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di PN Surabaya karena keperluan persidangan.

Namun demikian saat ini pelayanan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan, pelimpahan perkara tetap berjalan. Diimbau kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya bila keperluan tidak mendesak.

Baca Juga: Habis Ngopi Tensi Darah Tinggi, Whisnu Sakti Nyaris Gagal Divaksin Covid

Juga kegiatan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak. Semua itu untuk sementara dipending.

Imbauan juga diberikan kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi di PN untuk sementara tidak diizinkan oleh keamanan, yakni TNI-Polri. Tujuannya agar benar-benar penyebaran virus di Jatim dapat di minimalisir.

Load More