Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Januari 2021 | 10:53 WIB
Polres Tuban amankan tiga tersangka pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 [Foto: Bloktuban]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 Tahun. [hud/rom]

"Penyidik Satreskrim Polres Tuban saat ini telah menetapkan tiga orang tersengka dan saat ini masih proses pemeriksaan," kata kapolres menegaskan.

Load More