SuaraJatim.id - KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaaan bantuan sosial atau bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Kedua saksi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Selasa (19/1/2021).
Dua saksi yang dipanggil masing-masing dari unsur swasta masing-masing Indra Rukma dan Handy Reazangka.
Selain itu, Ali juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi yang diperiksa pada Senin (18/1) untuk tersangka Matheus dan kawan-kawan, yakni Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Isro Budi Nauli dari unsur swasta.
Baca Juga: Bantuan Kemensos Sudah Sampai di Mamuju, Siap Dibagikan
Keduanya dikonfirmasi penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
Diketahui PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Matheus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
Fantastis! Total Kerugian Akibat Banjir Jabodetabek Ternyata Tembus Rp1,7 Triliun
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani