Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 20 Januari 2021 | 17:22 WIB
Sidang virtual terdakwa Pije yang membakar mobil Alphard milik Via Vallen di PN Sidoarjo, Rabu (20/1/2021). [suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije (40), dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanannya di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Pije mejalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (20/1/2021). Agenda sidang kali ini berupa pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang Tirta, PN Sidoarjo.

Tuntutan terhadap Pije ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Himawan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen.

Baca Juga: Jelang Liverpool vs Man Utd, Tengok 4 Penyanyi Fans Berat Setan Merah

Smentara hal-hal yang memberatkan terdakwa Pije berupa unsur pidana dan dakwaan yang terpenuhi. Selain itu telah merugikan mobil milik korban senilai Rp 1 Miliar lebih.

"Kami mengajukan tuntutan pidana, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, mengakibatkan Mauliidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," ucap Ridwan.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa masih muda dan kooperatif terus terang dalam mengakui perbuatannya.

"Oleh karena itu, PN Sidoarjo yang memeriksa, mengadili, menuntut terdakwa Pije bersalah. Kami menjatuhkan pidana selama penjara 3 tahun dikurangi masa tahanannya," ucapnya.

Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak meminta tanggapan kepada Pije melalui kuasa hukumnya. Saat memberikan tanggapan sempat terjadi kealotan karena Pije yang terus ngotot.

Baca Juga: Gokil! Dipuji Macho, Liburan ke Bali Via Vallen Panjat Tebing Pakai Rok

"Tiga tahun penjara bagaimana tanggapannya. Terdakwa Pije dengar ya?" ucap Dameria.

Load More