SuaraJatim.id - Jelang lengser, Bupati Jember Faida memberikan hukuman berat kepada enam anak buahnya. Mereka dihukum karena dianggap melawan kebijakan Faida.
“Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” ujar Faida dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Suara.com pada Sabtu (23/01/2021).
Enam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ratno Cahyadi Sembodo Kabag Hukum, Ruslan Abdulgani Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Arismaya Parahita Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Indah Dwi Plt Kabag Organisasi.
Khusus untuk Mirfano dan Indah Dwi, sanksi bahkan sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Adapun untuk empat pejabat lain mendapat sanksi berat berupa pembebasan (pencopotan) dari jabatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Faida tidak menyebut apa alasan spesifik menjatuhkan hukuman terhadap enam pejabat tersebut.
Ia hanya mengklaim bahwa sanksi disiplin berat, telah melalui melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Faida juga mengklaim, penjatuhan sanksi kepada enam pejabat itu berdasarkan implementasi teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
Khusus untuk Mirfano, Faida menudingnya sebagai dalang dari aksi mosi tidak percaya terhadap dirinya itu.
Baca Juga: Giliran Jember Diterjang Banjir, Ribuan Orang Jadi Korban
“Patut diduga mosi tidak percaya disutradarai oleh saudara Mirfano. Karena itu saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” papar Faida.
Sebagaimana diketahui, karena Sekda merupakan jabatan tertinggi di Pemkab, maka kewenangan pergantiannya harus berdasarkan persetujuan dari Gubernur.
Terkait hal itu, Faida menyatakan siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano.
“Saya tegas menyatakan siap menjadi tim pemeriksa. Pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung tidak saja pada pembebasan dari jabatan saja, tetapi juga bisa pada pemberhentian dari PNS. Karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” tegas Faida.
Meski dikaitkan dengan aksi mosi tidak percaya, Faida mengklaim penjatuhan sanksi kepada enam bawahannya itu dilakukan demi menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan.
Sebagai catatan, aksi mosi tidak percaya yang dilakukan oleh para pejabat pada 30 Desember 2020 itu dilakukan setelah Faida mencopot sejumlah pejabat Pemkab Jember.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Maut di Balik Tradisi: Iduladha Berdarah Saat Balon Udara Meledak di Blitar
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha