SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kehiatan masyarakat (PPKM) hingga Februari 2021.
Hal ini berdasar Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/45/406.001.3/2021 seperti instruksi Mendagri. Perpanjangan ini, menurut Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin (Gus Ipin), untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Apalagi, kata Gus Ipin, Trenggalek saat ini masuk sebagai daerah zona merah dan menyumbang angka penyebaran tertinggi di Jawa Timur.
"Kami berat hati menyampaikan ini, namun demi masyarakat Trenggalek perpanjangan harus dilakukan," kata Gus Ipin sapaan akrabnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (25/1/2021).
Dengan kebijakan tersebut, bupati muda ini ingin memutus mata rantai penyebaran. Maka dari itu pihaknya juga berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menekan angka penyebaran.
"Mari bersama taati kebijakan PPKM, serta tetap patuhi dan disiplin protokol kesehatan," tegasnya.
Dalam kebijakan ini Gus Ipin menjelaskan, untuk para pengusaha restoran harus tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tentunya dengan menaati peraturan 25% kapasitas dari restoran. Serta pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 wib.
Selepas jam pembatasan, semua transaksi diwajibkan secara pesan antar atau di bawa pulang.
Baca Juga: PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun
"Untuk hajatan hanya diperbolehkan ijab kabul dengan cukup 15 orang saja tanpa konsumsi ditempat dan tanpa mengadakan pesta," pintanya.
Masih menurut Gus Ipin untuk aturan lainnya masih sesuai dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.
Dalam penegakan peraturan ini pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyayangi Trenggalek, sayangi keluarga agar jangan sampai ada lagi korban meninggal.
"Kita berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif, semua elemen harus bersama memutus mata rantai penyebaran," pintanya.
Senada disampaikan Widarsono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Trenggalek.
Pihaknya menuturkan bahwa benar bahwa PPKM di Trenggalek diperpanjang. Instruksi tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun
-
LIVE: Update RS Darurat Wisma Atlet dan Kesiapan RS Darurat di Daerah
-
Razia Rapid Antigen di Pintu Masuk Balikpapan, Pemkot Siapkan 100 Alat Tes
-
Tangisan Pedagang Pasar Sragen Dampak PPKM yang Akan Diperpanjang
-
Langgar PPKM, Izin 7 Usaha Kuliner di Solo Dicabut Sementara
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital