Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 25 Januari 2021 | 15:10 WIB
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin atau Gus Ipin memperketat PPKM [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kehiatan masyarakat (PPKM) hingga Februari 2021.

Hal ini berdasar Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/45/406.001.3/2021 seperti instruksi Mendagri. Perpanjangan ini, menurut Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin (Gus Ipin), untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Apalagi, kata Gus Ipin, Trenggalek saat ini masuk sebagai daerah zona merah dan menyumbang angka penyebaran tertinggi di Jawa Timur.

"Kami berat hati menyampaikan ini, namun demi masyarakat Trenggalek perpanjangan harus dilakukan," kata Gus Ipin sapaan akrabnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun

Dengan kebijakan tersebut, bupati muda ini ingin memutus mata rantai penyebaran. Maka dari itu pihaknya juga berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menekan angka penyebaran.

"Mari bersama taati kebijakan PPKM, serta tetap patuhi dan disiplin protokol kesehatan," tegasnya.

Dalam kebijakan ini Gus Ipin menjelaskan, untuk para pengusaha restoran harus tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Tentunya dengan menaati peraturan 25% kapasitas dari restoran. Serta pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 wib.

Selepas jam pembatasan, semua transaksi diwajibkan secara pesan antar atau di bawa pulang.

Baca Juga: LIVE: Update RS Darurat Wisma Atlet dan Kesiapan RS Darurat di Daerah

"Untuk hajatan hanya diperbolehkan ijab kabul dengan cukup 15 orang saja tanpa konsumsi ditempat dan tanpa mengadakan pesta," pintanya.

Load More