SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kehiatan masyarakat (PPKM) hingga Februari 2021.
Hal ini berdasar Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/45/406.001.3/2021 seperti instruksi Mendagri. Perpanjangan ini, menurut Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin (Gus Ipin), untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Apalagi, kata Gus Ipin, Trenggalek saat ini masuk sebagai daerah zona merah dan menyumbang angka penyebaran tertinggi di Jawa Timur.
"Kami berat hati menyampaikan ini, namun demi masyarakat Trenggalek perpanjangan harus dilakukan," kata Gus Ipin sapaan akrabnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (25/1/2021).
Dengan kebijakan tersebut, bupati muda ini ingin memutus mata rantai penyebaran. Maka dari itu pihaknya juga berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menekan angka penyebaran.
"Mari bersama taati kebijakan PPKM, serta tetap patuhi dan disiplin protokol kesehatan," tegasnya.
Dalam kebijakan ini Gus Ipin menjelaskan, untuk para pengusaha restoran harus tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tentunya dengan menaati peraturan 25% kapasitas dari restoran. Serta pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 wib.
Selepas jam pembatasan, semua transaksi diwajibkan secara pesan antar atau di bawa pulang.
Baca Juga: PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun
"Untuk hajatan hanya diperbolehkan ijab kabul dengan cukup 15 orang saja tanpa konsumsi ditempat dan tanpa mengadakan pesta," pintanya.
Masih menurut Gus Ipin untuk aturan lainnya masih sesuai dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.
Dalam penegakan peraturan ini pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyayangi Trenggalek, sayangi keluarga agar jangan sampai ada lagi korban meninggal.
"Kita berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif, semua elemen harus bersama memutus mata rantai penyebaran," pintanya.
Senada disampaikan Widarsono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Trenggalek.
Pihaknya menuturkan bahwa benar bahwa PPKM di Trenggalek diperpanjang. Instruksi tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun
-
LIVE: Update RS Darurat Wisma Atlet dan Kesiapan RS Darurat di Daerah
-
Razia Rapid Antigen di Pintu Masuk Balikpapan, Pemkot Siapkan 100 Alat Tes
-
Tangisan Pedagang Pasar Sragen Dampak PPKM yang Akan Diperpanjang
-
Langgar PPKM, Izin 7 Usaha Kuliner di Solo Dicabut Sementara
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara
-
Kronologi 2 Sopir Truk Dirampok di Lamongan, Seorang Dianiaya hingga Luka-luka!
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya