SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kehiatan masyarakat (PPKM) hingga Februari 2021.
Hal ini berdasar Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/45/406.001.3/2021 seperti instruksi Mendagri. Perpanjangan ini, menurut Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin (Gus Ipin), untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Apalagi, kata Gus Ipin, Trenggalek saat ini masuk sebagai daerah zona merah dan menyumbang angka penyebaran tertinggi di Jawa Timur.
"Kami berat hati menyampaikan ini, namun demi masyarakat Trenggalek perpanjangan harus dilakukan," kata Gus Ipin sapaan akrabnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: PPKM Jilid 1 di Jateng, Ganjar Klaim Keterpakaian Rumah Sakit Turun
Dengan kebijakan tersebut, bupati muda ini ingin memutus mata rantai penyebaran. Maka dari itu pihaknya juga berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menekan angka penyebaran.
"Mari bersama taati kebijakan PPKM, serta tetap patuhi dan disiplin protokol kesehatan," tegasnya.
Dalam kebijakan ini Gus Ipin menjelaskan, untuk para pengusaha restoran harus tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.
Tentunya dengan menaati peraturan 25% kapasitas dari restoran. Serta pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 wib.
Selepas jam pembatasan, semua transaksi diwajibkan secara pesan antar atau di bawa pulang.
Baca Juga: LIVE: Update RS Darurat Wisma Atlet dan Kesiapan RS Darurat di Daerah
"Untuk hajatan hanya diperbolehkan ijab kabul dengan cukup 15 orang saja tanpa konsumsi ditempat dan tanpa mengadakan pesta," pintanya.
Masih menurut Gus Ipin untuk aturan lainnya masih sesuai dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.
Dalam penegakan peraturan ini pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyayangi Trenggalek, sayangi keluarga agar jangan sampai ada lagi korban meninggal.
"Kita berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif, semua elemen harus bersama memutus mata rantai penyebaran," pintanya.
Senada disampaikan Widarsono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Trenggalek.
Pihaknya menuturkan bahwa benar bahwa PPKM di Trenggalek diperpanjang. Instruksi tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.
"Bupati juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/45/406.001.3/2021 sesuai instruksi Mendagri," jelasnya.
Berita Terkait
-
Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati
-
Ligamen Putus! Bupati Trenggalek Pakai Kruk Hadiri Pelantikan Kepala Daerah
-
Minibus Masuk Jurang di Trenggalek, 3 Orang Luka-Luka
-
Inspirasi Polisi Trenggalek, Intip Pola Makan Sehat Menurunkan Berat Badan!
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani